PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Mulyadi L.A, S.H Dipanggil Reskrim Polres Meranti Agar Membawa Surat Tanah Asli Meskipun Kasusnya Bukan Sengketa Tanah Kebun Rumbia

 


 

 

 


Meranti - Riau LHI

Hasil pantaun media ini dilapangan Polres Meranti Riau pada hari selasa 23 Desember 2025, Mulyadi L.A, S.H dipanggil Kasat Reskrim Polres Meranti berdasarkan surat panggilan dengan nomor surat: S.Pgl/322/XII/RES.1.11./2025/Sat Reskrim.

Mulyadi alias AHO dilaporkan  Hee Eng alias Aeng dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap pembelian batang rumbia sagu sebanyak 500 batang rumbia sagu yang berlokasi di Kanan Mudik Hulu Sungai Penyagon Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti dan diketahui terjadi pada Bulan Juli tahun 2024 yang sudah berlalu.

Mulyadi L.A,S.H sudah dua kali dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polres Meranti dalam kasus penipuan dan penggelapan 500 batang rumbia sagu dilokasi tersebut,

Pada hari Selasa 23 Desember 2025 dipanggil lagi di kantor polres meranti Jalan Raya Desa Gogok Darussalam oleh penyidik dalam kasus tanah kebun rumbia sagu, kebun rumbia sagu milik Mulyadi sudah puluhan tahun tidak pernah bersengketa dengan siapapun juga di Meranti Riau, lantas mengapa alas hak menjadi sasaran pemeriksaan sekarang ini? Ada apa dan mengapa? Bermacam jurus dan lakon terjadi, dan juga mengapa tidak diteruskan penyidikan laporan AENG oleh polres meranti  atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti?

Kasus tersebut sudah 1 tahun berbuntut panjang di Polres Meranti Riau, pada saat proses penyidikan  Akhirnya mulyadi didalam ruangan unit 1 Sat Reskrim Polres Meranti tidak bersedia memberi keterangan kepada penyidik polres meranti dalam hal kasus alas hak surat tanah, mulyadi pun langsung keluar dari ruangan tersebut.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada Media ini “ Kasus penipuan dan penggelapan 500 batang rumbia sagu yang dipanen Aeng sebagai pembeli batang rumbia sagu milik Mulyadi hasil panen yang diperoleh AENG Itu sebanyak 257 batang belum ada penghitungan dengan Mulyadi atas tunggul bekas tebangan yang saudara Aeng panen, kedua pihak belum sama-sama menghitung bekas tebangan saudara Aeng sebagai pembeli, tuduhan penipuan dan penggelapan harus dibuktikan di Pengadilan Negeri Bengkalis Riau, dengan berlarut-larutnya kasus tersebut tim dari Kapolda Riau harus tanggap dalam peritiwa tersebut.”

Saudara Hee Eng alias AENG sebagai pembeli batang rumbia sagu harus membuktikan laporannya atas penipuan dan penggelapan di pengadilan. Dalam hal tersebut laporannnya sudah masuk dalam laporan polisi nomor : LP/B/28/VII/2025/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU Tanggal 29 juli 2025. Tembusan surat penyidik polres meranti pun sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Meranti dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Riau masalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Hee Eng alias Aeng penduduk Kota Selatpanjang Jl. Diponegoro.(RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments