PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Koordinator MPD Soroti Statement Pjs Bupati Pangandaran Soal Pinjaman

 



Pangandaran LHI

Mahasiswa Peduli Demokrasi menyoroti adanya ketidak Konsistenan PJs Bupati kabupaten Pangandaran  Drs. Benny Bachtiar, M.Si, dalam hal menyikapi permasalahan Defisit anggaran kabupaten Pangandaran.

Seharusnya PJs Bupati kabupaten Pangandaran harus bisa membuat pilkada kabupaten Pangandaran ini, aman dan nyaman bukan malah ikut memanaskan perhelatan pilkada kabupaten Pangandaran.

 Seperti yang di sampaikan Tian Kadarisman, selaku kordinator Mahasiswa Peduli Demokrasi (MPD) Kabupaten Pangandaran, ketidak konsistenan  Drs. Benny Bachtiar, M.Si PJs Bupati kabupaten Pangandaran dalam menanggapi defisit kabupaten Pangandaran, kemarin muncul berita bahwa PJs Bupati kabupaten Pangandaran mengatakan tidak usah meminjam untuk melunasi defisit Pemda, tapi muncul lagi berita bahwa pinjaman itu diperlukan, jadi statement yang mana ini...? Jangan malah plin-plan, masyarakat juga bingung, yang mana yang benar,' ujarnya, Sabtu (2/11/2024).

Memang ketika PJs Bupati Pangandaran mengatakan tidak usah meminjam, anggapan masyarakat PJs Bupati Pangandaran lebih pro ke Paslon 02 yang tidak akan meminjam dalam penangan Defisit , akan tetapi ketika muncul statement bahwa pinjaman itu di perlukan, dan pasti masyarakat juga menilai PJs bupati Pangandaran pro terhadap 01, yang akan menyelesaikan Defisit dengan pinjaman. 

Tian menambahkan, seharusnya PJs Bupati Pangandaran bisa membuat pilkada ini aman dan damai, tapi ketika PJs Bupati kabupaten Pangandaran membuat dua statement seperti ini malah membuat kebingungan masyarakat Pangandaran,

"Tugas Pjs Bupati seharusnnya fokus dalam menjalankan tugas pemerintahan, menjaga iklim kondusif dan ketertiban, melaksanakan persiapan ataupun fasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas

Di sampaikan Tian, kita bisa liat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tersebut tertera pada Pasal 71 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

"Kenetralan aparatur sipil negara (ASN) merupakan bentuk komitmen yang harus dilakukan agar Pilkada Kabupaten Pangandaran berjalan dengan lancar tanpa ada potensi pelanggaran yang terjadi,”Tambahnya.

"Tapi kalau kejadiannya seperti ini, yang seharusnya bisa meredam dan mencarikan suasana pilkada kabupaten Pangandaran, menurut saya ini malah menambah panas pilkada kabupaten Pangandaran.

Saya berharap PJs Bupati Kabupaten Pangandaran bisa menjaga kondisifitas, karena beliau tidak lama lagi berada di kabupaten Pangandaran, berikan kesan terbaik bagi warga kabupaten Pangandaran, dan juga bisa menjaga kenetralan menjelang  pelaksanaan pilkada kabupaten Pangandaran,"pungkas Tian Kadarisman. (AS)**

Post a Comment

0 Comments