Pangandaran LHI
Kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Pangandaran kembali mencuat setelah tim hukum salah satu pasangan calon melaporkannya ke Bawaslu pada Jumat, 11 Oktober 2024. Laporan ini diterima oleh Bawaslu dan akan ditindaklanjuti dengan kajian selama dua hari untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.
Namun, kekhawatiran muncul mengenai kejelasan proses ini, yang sering kali berakhir tanpa tindakan tegas. Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 dengan jelas melarang politik uang, dan Bawaslu punya peran penting dalam memastikan aturan ini ditegakkan.
Bawaslu harus ditekan agar menjalankan fungsinya dengan baik.
Hal tersebut di sampaikan pegiat Sarasa Pangandaran Tedi Yusnanda N, melalui rilisnya yang di sampaikan ke media LHI.
Disampaikan Tedy, sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memegang tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pemilu. Jika tidak ada tindakan yang tegas terhadap laporan politik uang, integritas proses Pilkada bisa diragukan.
"Apalagi, pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa banyak laporan kasus serupa sering menguap begitu saja tanpa tindak lanjut. Masyarakat pun berharap Bawaslu tidak bersikap 'buta, tuli, bisu, dan lumpuh' dalam menangani kasus-kasus seperti ini, terang Tedy.
Tedy menambahkan, sebenarnya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan dengan penindakan. Kasus politik uang dapat dicegah dengan edukasi dan sosialisasi yang kuat terhadap masyarakat.
"Namun, jika Bawaslu hanya fokus pada penindakan yang terlambat, praktik politik uang akan terus menggerogoti demokrasi di Pangandaran. Ketika kecurangan sudah terjadi, sulit untuk menghapus dampaknya. Oleh karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas utama, kata Tedy lagi
"Kejadian ini setidaknya menjadi stimulan bagi Bawaslu dan masyarakat untuk melawan politik uang secara bersama-sama. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap segala bentuk kecurangan dalam Pilkada, dan tidak segan melaporkannya.
Dikatakan Tedy, dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, Bawaslu bisa berperan lebih baik sebagai pengawas yang responsif dan adil.
Di akhir Tedy menyampaikan, Jika tidak ada langkah tegas dari Bawaslu, masa depan demokrasi di Pangandaran berada dalam ancaman serius. Politik uang yang dibiarkan akan terus merusak kepercayaan publik dan melemahkan proses demokrasi. Siapapun yang bermain curang dalam proses ini harus ditindak tanpa kompromi, demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di masa depan, pungkasnya. (AS)**
0 Comments