PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kejaksaan Dumai Musnahkan BB Perkara Pidum Periode Bulan April Hingga Juni 2024

 


Kota Dumai (Riau), LHI

Kejari (Kejaksaan Negeri) Dumai melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada hari Kamis (08/08/2024).Melalui siaran pers nomor PR-658/L.4.11/Dti.1/08/2024, pelaksanaan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di halaman kantor Kejari Dumai jalan Sultan Syarif Kasim nomor 20 kelurahan Buluh Kasap kecamatan Dumai Timur.Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah barang bukti perkara - perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum selama periode bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pri Wijeksono SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya barang bukti narkotika berupa sabu - sabu (Methamphetamine) seberat 18,6651 (delapan belas koma enam enam lima satu) gram dan Pil ekstasi (Methylenediozy-methamphetamine) sebanyak 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram.

Pri Wijeksono SH MH juga menyampaikan, barang bukti ini merupakan hasil penyisihan sebagai barang bukti di persidangan dan sisa laboratorium forensik yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh penyidik. Barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan dan lain - lain berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,00 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,00 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, timbangan digital, handphone, martil, tang, parang, pakaian, tas, buku catatan, plastik dan ATM juga turut dimusnahkan.

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air selanjutnya diblender dan dibuang ke dalam parit/ selokan.Dan barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, uang palsu, tas dan buku rekap dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti martil, tang, handphone dan parang dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/ penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Dumai yang diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai Maulia Martwenty Ine SH MH, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin SH MSi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai yang diwakili oleh Eztry Yendra SKM MPh, Kepala Loka POM Kota Dumai Ully Mandasari SFarm Apt MH, para Kepala Seksi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.

Melalui kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.(SYAFRIWAN/ MAULANA)**

 

Post a Comment

0 Comments