Pangandaran LHI
Setelah dilaporkan DPP dan DPW PKB Jabar, kini Lukman Edy dilaporkan juga oleh DPC PKB Kabupaten Pangandaran ke Polres Pangandaran, karena Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB diduga telah menyebarkan fitnah kepada kader PKB dan pimpinan PKB Muhaimin Iskandar.
Pelaporan Lukman Edy dilakukan oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian yang didamping oleh Sekjen DPC PKB Encep Najmudin dan Egi Risman dari kesekretariatan DPC PKB ke Mapolres Pangandaran pada Rabu (7/8/2024) Pagi.
Dikatakan Otang Tarlian, bahwa hari ini DPC PKB Kabupaten Pangandaran resmi melaporkan saudara Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan Ketua Umum PKB Gus Muhaimin," tegasnya.
Otang menambahkan, saat ini saudara Lukman Edi bukan apa apa lagi di PKB, beliau tidak punya kapasitas apapun di PKB, maka kami menduga Lukman Edi telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan fitnah yang kemudian disiarkan di media massa.
Kronologi kejadian berawal dari kesaksian yang di sampaikan oleh beliau kepada PBNU, dan selanjutnya dilakukan jumpa pers di kantor PBNU di Jakarta, maka kami melihat apa yang disampaikan oleh beliau itu bukan kapasitasnya, karena beliau bukan lagi kader PKB.
Otang meyakini, pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini bukan hanya dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Pangandaran saja, namun seluruh DPC se-Indonesia melakukan pelaporan yang sama.
" Pasalnya apa yang dilakukan oleh Lukman Edi dinilai dapat merusak kondusifitas di internal PKB, apa lagi kita akan menghadapi hajat politik, yaitu Pilkada serentak, pungkasnya. (AS)**
0 Comments