PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Kepala Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu “Seli Yanto” Harus Segera Membatalkan SKT Yang Telah Ditandatanganinya

 



Meranti LHI

Kepala Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Putri Puyu telah mengeluarkan surat jual beli tanah kebun rumbia sagu yang berlokasi di Parit Buntal Desa Tanjung Pisang Sungai Mengkopot tanpa surat asli tanah kepada   Apeng penduduk Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baru-baru ini Kabiro LHI menanyakan kepada Kepala Desa Tanjung Pisang atas peristiwa pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT)  kebun rumbia sagu tanpa ada surat asli tanah yang berlokasi di Parit Buntal Desa Tanjung Pisang tersebut yang ditandatanagi oleh kepala desa, dengan angkuhnya Kepala Desa menjawab “Silahkan Saudara Melapor Dan Terserah Kepada Saudara!”

Timbul pertanyaan kita semua, Ada Apa dan Mengapa kepala Desa Tanjung Pisang tersebut mempertahankan tanda tangannya? Sedangkan cap dan stempel milik pemerintah desa , Cap dan stempel di SKT tersebut bukan milik pribadi kepala desa!

Oleh sebab itu, kepala desa harus diperiksa oleh penegak hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Ketua Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakn kepada LHI “Di Kabupaten Kepulaun Meranti sangat rawan kasus tanah dan kebun rumbia sagu ada dugaan tanah hutan bakau juga di perjual belikan di desa-desa dan termasuk hutan kayu bakau dan hutan kayu alam  dibabat oleh cukong yang bermodal besar”. (RAMLI ISHAK)

Post a Comment

0 Comments