PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Tiga Orang Warga Kota Banjar Yang Tewas Akibat Minuman Oplosan Miras

 



Banjar, LHI

Tiga orang warga Kota Banjar yang tewas akibat minuman Oplosan (Miras), kini dua terdakwa divonis 10 tahun penjara.sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Kamis(16/05/2024).

Kejari umum Kota Banjar   Pragesta Sudarso membacakan tuntutan kepada terdakwa 10 tahun penjara. "Dari kejari penuntun Umum kita menjatuhkan masing- masing 10 tahun penjara. Lengkap sudah barang bukti yang kita amankan atau rampas, " Ujarnya.

Mungkin dengan tuntutan tersebut rasa sudah cukup itupun hasil diskusi saya dengan pimpinan.

Hasil diskusi dengan pimpinan, menurutnya bisa di nilai dari sudut pandang umum saya dan pimpinan jadi ini bukan pertimbangan saya pribadi. Kita sudah gelar perkara serta para jaksa, tegasnya.

Yang memberatkan terdakwa itu awalnya tidak ada satu kata atau ucapan minta maaf kepada keluarga korban, bisa d bilang tidak untuk mau berdamai. Apalagi kasus miras oplosan ini menewaskan korban sebanyak 3 orang sekaligus dalam satu hari.

Sementara itu, adapun hal yang meringankan terdakwa itu dalam kasus miras oplosan saat ini belum pernah ikut dihukum dan mengakui perbuatanya.

Tiga orang yang tewas ini, setelah menegak miras oplosan di sebuah tempat hajatan kampung yang berlokasi di Pabuaran Batulawang Kota Banjar pada Bulan November 2023. Polisi langsung menangkap serta mengamankan dua tersangka pelaku penjual minuman oplosan berserta barang bukti (miras). Pungkasnya.(ADE ARIS)***

Post a Comment

0 Comments