PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Ketum LPKSM-GKMI Minta Satpol-PP Kabupaten Pangandaran Bertindak Tegas Pada Proyek BTS Yang Diduga Tidak Berizin



Pangandaran LHI

Maraknya pembangunan tower telekomunikasi Base Transcoper Station (BTS) di Kabupaten Pangandaran yang diduga keras tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat sindiraran keras Ketua Umum LPKSM-GKMI Ade Jenal Mutaqin atau kerap di sapa Ade Pampir.

Ade dengan tegas menyampaikan, untuk persoalan pembangunan tower telekomunikasi bukan hanya terjadi hari ini, sejak dulu selalu jadi persoalan.

Untuk itu, saya  selaku masyarakat berharap pihak pemerintah, dalam hal ini Satpol-PP harus lebih tegas dalam menertibkan proyek BTS yang tidak memenuhi kewajiban menyelesaikan izin lebih awal, jangan malah seolah olah ada pembiaran.

"Mestinya perusahaan menyelesaikan perijinan itu sebelum memulai pembangunan, ini ko malah di balik, di bangun dulu baru menyelesaikan ijinnya, papar Ade

Bila perlu disegel, tambah Ade Jenal lagi, SatPol mempunyai kewenangan dalam penertiban, nanti kalau pihak perusahaan sudah menyelesaikan perizinan baru pembangunan di lanjutkan.

"Jelas di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 dan dalam Undang-undang Cipta kerja, ijin PBG itu wajib ada sebelum membangun, juga mengacu pada UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

"Sebagaimana pada Pasal 24 angka 34 Perpu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, yang menyatakan; pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

Masih kata Ade Jenal, adapun sanksinya apabila tidak mengantongi ijin saat membangun, salah satunya bisa sampai ke penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, atau perintah pembongkaran bangunan Gedung, pungkasnya. (AS)**

 

 

 

Post a Comment

0 Comments