PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Bandel, Penurunan APK Kewajiban Peserta Pemilu, Polres Banjar Gercep Kawal Penertiban Bareng Bawaslu KPU Dan Satpol PP

 

BANJAR, LHI- Sebanyak 30 personil Polres Banjar lakukan pengamanan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum. 


Tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang. 


Apel gabungan dilaksanakan sebelum melaksanakan kegiatan di halaman pendopo Wali Kota Banjar jam 08.30 WIB. 


Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan", dijelaskan Kapolres Banjar AKBP Dani Yuliyanto S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Nandi Darmawan. 


Ditambahkanya "pelaksanaan penertiban APK oleh Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama-sama KPU Kota Banjar dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), langsung bergerak melakukan pembersihan APK dari ruang publik". 


"Petugas Satpol PP menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah Kota Banjar. 


Selain melakukan pengamanan kegiatan satuan Lalulintas Polres Banjar melakukan pengaturan lalulintas selama kegiatan mengakibatkan tersendatnya arus lalulintas", ucapnya. 


Selama kegiatan pembersihan APK berjalan aman dan lancar, pungkas Aipda Nandi. (Ade Aris) 

Post a Comment

0 Comments