LAMPUNG UTARA---Bupati Lampung Utara di Wakili Asisten Pemerintahan & Kesra, Man Kodri, S.H., M.M., CPIA. Selaku Pembina Apel Pengamanan TPS Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Lampung Utara, Turut Hadir Forkopimda Lampung Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Lampung Utara, Kabag dan Staf di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara di Halaman Pemda Lampung Utara. (Rabu 7 Februari 2024.)
Dalam sambutannya, Mankodri, S.H., M.M., CPIA, merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada KPU Lampung Utara, Bawaslu Lampung Utara, Jajaran TNI, POLRI dan seluruh personelnya, Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan berbagai pihak, yang telah melaksanakan, mengawal dan mengamankan tahapan pemilu di Kabupaten Lampung Utara ini dengan baik sehingga kondusifitas daerah tetap terjaga.
Pada kesempatan ini Mankodri, S.H., M.M., CPIA., mingingatkan kembali bahwa Petugas Pengamanan TPS bertanggungjawab melaksanakan pengamanan dan pengawalan Kotak Suara dan Kartu Suara, melakukan pengamanan TPS menjelang pelaksanaan pemungutan suara, melakukan pemeriksaan lingkungan sekitar TPS, menjaga TPS selama pelaksanaan pemungutan suara, mengamankan proses pemungutan suara, memeriksa seluruh warga masyarakat yang akan memasuki TPS, mengamankan barang-barang atau benda yang membahayakan dan mencegah masuk kedalam TPS, melakukan penjagaan dan pengamanan proses perhitungan suara, melaksanakan penjagaan dan pengamanan hasil perhitungan suara, mengawal dan mengamankan kartu suara hasil perhitungan dari TPS, serta apabila terjadi kedaruratan yang genting maka personel pengamanan segera melakukan pengamanan peralatan dan perlengkapan pemilu serta dokumen lainnya.
Kemudian beliau juga mengingatkan kembali bahwa TNI dan Polri Aktif, serta seluruh ASN harus netral dalam Permilu karena TNI dan Polri, serta ASN bukanlah merupakan pejabat politik yang lahir dari proses politik. TNI dan POLRI merupakan institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, serta pertahanan dan kedaulatan negara. Maka TNI dan POLRI harus berdiri di atas kepentingan nasional. Sedangkan ASN adalah Aparatur Pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan secara adil dan menggunakan sumber daya negara hanya untuk kepentingan masyarakat. Maka sikap netral ini akan menjauhkan ASN dari diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN. Karena itulah maka TNI, POLRI, dan ASN tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik agar tidak terjadi sekat-sekat politik, sehingga pemilu dapat berjalan dengan adil, aman dan damai tanpa intervensi politik kekuasaan.
“Mari kita bersama bertekad untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi di Kabupaten Lampung Utara ini, kita sukseskan Pemilu Tahun 2024, dengan tetap menjaga kondusifitas daerah, menjaga kerukunan dan kedamaian, selalu berpikir positif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang saat ini, serta terus berjuang bersama membangun Kabupaten Lampung Utara agar senantiasa aman, agamis, maju dan sejahtera.” Ungkap Mankodri.(NOPRI/DISKOMINFO)***
0 Comments