PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Tehena Sokhi Laia Dibebaskan Majelis Hakim Dari Tuduhan Jaksa Dumai


Kota Dumai, LHI.

Perjalanan panjang kasus pembakaran Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) seluas lebih kurang 360 hektar yang dituduhkan Kejaksaan Negeri Dumai kepada Tehena Sokhi Laia selama ini menjadi perhatian beberapa kalangan di Kota Dumai provinsi Riau.

Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai yang di pimpin Hamdan Saripuddin SH didampingi Taufik Abdul Halim Nainggolan SH dan Nurafriani Putri SH MH sempat menunda putusannya, namun hari ini (Senin, 22/01/2024) memutuskan membebaskan Tehena Sokhi Laia demi hukum sebagaimana pasal 191 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui pada sidang sebelumnya (Kamis, 11/01/2024), terdakwa Tehena Sokhi dituntut Kejaksaan Negeri Dumai 8 (delapan) bulan penjara, denda 1 milyar subsidair 1 bulan.

"Tuntutannya 8 bulan denda 1 milyar subsidair 1 bulan", sebut Penuntut Umum Andi Sahputra Sinaga SH MH pada hari Jum'at (12/01/2024) siang minggu lalu ketika di konfirmasi. (SNst)

Post a Comment

0 Comments