PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Awak Media Temukan Gudang Oli dan Pabrik Karet Diduga Ilegal, Instansi Terkait Seakan Tutup Mata

 



Kabupaten Semarang – LHI

Beberapa lokasi diduga ilegal, termasuk Gudang Oli dan Pabrik Pengolahan Karet, menjadi sorotan awak media yang mencoba mengkonfirmasi keberadaan mereka kepada instansi terkait pada Kamis, 11 Januari 2024.

Awak media pertama kali mendatangi Diskumperindag untuk mengetahui informasi terkait temuan tersebut. Salah satu staf Diskumperindag, Saleh, menjelaskan bahwa Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan hanya mengurusi koperasi, sementara untuk perusahaan, perizinan langsung dari sistem OSS.


"Izin sekarang tergantung masing-masing, sekarang sistemnya OSS," ujar Saleh. Ia menegaskan bahwa terkait perijinan, pihak media diminta berkomunikasi dengan DPMPSTP, karena Diskumperindag hanya bertanggung jawab atas pengawasan.

Namun, ketika awak media mendatangi DPMPSTP untuk konfirmasi lebih lanjut, tidak ada yang dapat memberikan penjelasan. Media mengonfirmasi keberadaan Pabrik Pengolahan Karet di Sendang Putri, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, yang telah beroperasi selama 21 tahun.

Perlu dicatat bahwa awak media juga menelusuri informasi terkait Gudang Oli ilegal di Jl. WR. Supratman, Parakan Beji, Kecamatan Ungaran Timur. Masih belum jelas bagaimana instansi terkait menanggapi temuan-temuan ini dan seolah-olah menutup mata terkait aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.(PNM)***

Post a Comment

0 Comments