PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Sekda Labuhanbatu Selatan Melantik Pejabat Fungsional Bidang Pengadaan Barang Jasa

 


Labusel,LHI

Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP melantik pejabat fungsional Pengelola pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan dilaksanakan di aula Lt 2 Kantor Bupati, Rabu (20/12/23).

Sekda Heri Wahyudi mengucapkan selamat kepada ASN yang baru dilantik sebagai pejabat fungsional pengelola pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan

"Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan saya mengucapkan selamat kepada saudara saudara yang baru dilantik, semoga kepercayaan yang diberikan benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan rasa tanggung jawab yang tinggi", ucap Sekda

Sekda mengatakan, salah satu amanat dalam peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 adalah peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang/jasa yaitu terbentuknya UKPBJ yang mana UKPBJ tidak hanya memastikan tersedianya barang/jasa sesuai dengan yang dibutuhkan akan tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dalam peningkatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi nasional dan daerah serta meningkatkan peran serta UMKM dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia, pengadaan barang/jasa diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia (value for money) artinya setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa 

Maka dari itu perencanaan pengadaan memegang peranan yang sangat penting karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir pada permasalahan hukum dan berpotensi menjadi temuan Auditor/Aph", kata Sekda

Menutup arahannya Sekda berpesan kepada ASN yang baru dilantik agar senantiasa bekerja dengan memahami defenisi dan tujuan pengadaan barang/jasa.

"Kepada pejabat yang dilantik saya Berpesan Agar Senantiasa Bekerja dengan memahami defenisi dan tujuan pengadaan barang/jasa dengan berlandaskan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan guna menghasilkan proses pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, akuntabel dan bermanfaat bagi masyarakat Labuhanbatu Selatan serta mendukung pembangunan secara nasional", tutup Sekda.(KOMINFO/ M.IRHAM PULUNGAN)****

 

Post a Comment

0 Comments