PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Bawaslu Pangandaran Selenggarakan Pelatihan Saksi Parpol

 



Pangandaran-LHI

Bawaslu Kabupaten Pangandaran selenggarakan pelatihan Saksi Parpol untuk Panwaslu kecamatan. Bertempat di Hotel Krisna. Rabu, (20/12/2023). Kegiatan pelatihan di ikuti oleh 30 peserta dari 10 Kecamatan se Kabupaten Pangandaran dan dua orang Narasumber dari Pegiat Pemilu dan Ketua KPU.

Ade ajat Sudrajat, M. Pd selaku Humas Bawaslu Pangandaran mengatakan, hari ini Bawaslu sedang mengadakan TOT Saksi, TOT Saksi itu di berikan kepada Panwascam. Setiap Kecamatan ada 3 orang Panwascam berarti se Kabupaten Pangandaran berjumlah 30 orang.

Setelah mengikuti TOT Saksi ini, nantinya Panwascam itu di harapkan bisa melatih saksi di tingkat Kecamatan."

Setelah ini, lanjut Ade, sekitar hari Jum'at, Sabtu dan Minggu, Bawaslu akan mengadakan Pelatihan Saksi dari Partai Politik. Di Kabupaten Pangandaran ada 15 Partai Politik, dan untuk masing-masing Partai Politik di berikan kuota 20 orang, jadi jumlah seluruhnya sekitar 300 orang bertempat di Hotel The Bill.

"Untuk kegiatan Pelatihan Saksi akan di selenggarakan secara giliran. Dalam satu hari akan di ikuti oleh 5 Partai Politik di tambah Saksi dari pasangan Capres Cawapres sebanyak 20 orang. Jadi dalam satu hari kegiatan berjumlah 120 orang. Dari Parpol 100 orang dan dari Capres Cawapres 20 orang." papar Ade.

"Diharapkan setelah selesai mengikuti pelatihan saksi, dari saksi Parpol dan pasangan Capres Cawapres bisa memberikan Trainer juga di Parpol masing-masing, karena Bawaslu tidak mungkin untuk melatih saksi- saksi itu di karenakan terbentur anggaran. " jelas Ade.

" Bawaslu hanya di berikan anggaran untuk 360 orang. Itu yang akan di laksanakan Bawaslu dalam minggu ini. Dan selanjutnya Bawaslu akan mengadakan Rekruitmen pengawas TPS dan setiap TPS cukup satu orang Pengawas." ungkapnya.

Di Kabupaten Pangandaran sambung Ade, ada 1.346 TPS. Jadi Bawaslu akan merekrut 1346 Pengawas dengan catatan bukan orang Partai.

"Untuk menjadi calon Pengawas syaratnya; 1 Mau, 2. Sehat jasmani, 3. Yang sudah punya hak pilih dengan usia maximum 55 tahun dan yang terkahir bukan dari Partai Politik. Untuk lebih jelasnya Bawaslu menyediakan Formulir dan tentu dengan syarat-syarat yang terpenuhi." pungkas Ade (AS).

 

 

 

Post a Comment

0 Comments