PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Pinjam Motor Saudara dan Bawa Kabur, Seorang Warga Siarang Arang Huni Sel Polsek Pujud


 


Rokan Hilir - LHI

Inisial JM alias Juler (32), alamat Jln. Putri Hijau Siarang-Arang Kepenghuluan Siarang-Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, akhirnya jadi penghuni jeruji besi rumah tahanan Polsek Pujud Polres Rohil. Sejak Jumat 17 November 2023. Pukul 16.00 WIB.

Pria mengaku sebagai wirausahawan ini diamankan Polisi, atas perbuatannya meminjam sepeda motor milik Abang Kandungnya bernama Johandi alias Johan (35) saat Keduanya berada dirumah orangtuanya di jl Putri Hijau, Kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud. Pada Minggu, 12 November 2023. Pukul 19:30 WIB. Lalu, dan beserta hpnya juga tidak kunjung dikembalikan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan Polisi dan Pengungkapan Perkara Penggelapan oleh Polsek Pujud.

Kejadiannya terjadi saat Pelapor datang ke rumah ayahnya yang bernama saudara Ahmad Nawi, dengan mengendarai 1 Unit sepeda motor honda Beat BM 6133 Ps, Warna Putih hitam.  Selanjutnya adik pelapor yang berinisial JM alias Juler (terlapor) juga datang kerumah tersebut, dan meminjam HP milik Pelapor, dan Terlapor ini menggunakan HP itu untuk bermain Game,

Setelah selesai main game, adiknya (terlapor) itu kemudian meminjam Sepeda motor kakaknya (pelapor ) dengan alasan untuk membeli Pulsa dan Rokok, saat itu Pelapor mengizinkannya dan sempat memberikan Uang untuk minta tolong kepada terlapor sebesar Rp.*100 ribu rupiah, agar membelikannya Rokok.

Terlapor pun pergi dengan membawa Sepeda motor pelapor dan tetap membawa HP milik Pelapor. Sekira 1 jam menunggu, Pelapor kemudian menghubungi Terlapor ke nomor Hp Pelapor karena Hpnya masih pada Terlapor, dan adiknya itu Menjawab *“Sebentar lagi Bang, aku masih di Manggala" 1 Jam kemudian Pelapor kembali menghubungi terlapor, namun Hp miliknya yang dibawa terlapor sudah tidak Aktif.

Pelapor kemudian berusaha mencari terlapor, akan tetapi tidak juga ditemukan, dan Sepeda motor milik Pelapor juga tidak di kembalikan, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, Pelapor berjumpa dengan adiknya yaitu terlapor di daerah manggala dan menanyakan dimana HP dan sepeda motor miliknya, namun terlapor meminta agar pelapor pulang dan berjanji akan segera mengembalikan HP dan Sepeda motor pelapor.

Mengetahui HP dan sepeda motor nya tidak berada pada terlapor maka pelapor kemudian menghubungi paman mereka yaitu saudara Ilyas Pikal, untuk memberitahukan hal tersebut, dan agar membantunya menanyakan kepada terlapor. Karena sebelumnya pelapor sudah bercerita kepada pamannya itu, kemudian pamannya itupun mendatangi mereka, namun melihat kedatangan paman mereka terlapor langsung melarikan diri.

Dengan kondisi itu pelapor dan pamannya kemudian mencaritahu sendiri dimana keberadaan sepeda motor dan Hp miliknya. Dari hasil pencarian pelapor, diperoleh informasi Hp nya telah di Gadaikan terlapor di Wisma Madani, untuk pembayaran sewa kamar di Wisma tersebut seharga Rp. 110.000,- sehingga kemudian Pelapor menebus Hp itu dari pemilik Wisma, Sedangkan Sepeda motor miliknya hingga saat ini belum juga di temukan. Atas kejadia tersebut pelapor merasa sangat di rugikan dan kemudian datang ke polsek Pujud untuk membuat laporan," papar Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya, Pelapor mendapat informasi bahwa Terlapor berada di rumah warga yang terletak di Menggala KM 25 Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Informasi itu disampaikannya kepada Personel Polsek Pujud yang kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Pujud, Atas perintah Kapolsek Pujud *AKP Tri Adiyatmika, S.H, M.H, kemudian Kanit Reskrim Polsek Pujud Iptu PTU Y. U Sormin  S.H, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan Penyelidikan di lokasi, iapun ditemukan dan diamankan Serta selanjutnya di bawa ke Polsek Pujud untuk proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Setelah diamankan, dilakukan Interogasi, dan terlapor mengakui bahwa benar ia ada melakukan Penggelapan 1 Unit sepeda motor Merk  Honda Beat tersebut, dimana sepeda motor tersebut adalah milik Kakak abangnya,

Bahwa benar terlapor meminjam Sepeda motor dengan alasan membeli Rokok dan membawa HP pelapor. Kemudian menggadaikan motor tersebut kepada saudara R (dalam lidik), dimana saudara R merupakan kenalan lama. Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nominal RP. 2.500.000,-

Setelah itu terlapor menumpang mobil Tangki yang kearah Pujud dan singgah di Wisma Madhani, yang berada di Jln Berkat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil untuk menginap di wisma tersebut, dan menggadaikan HP Vivo Warna Biru tersebut untuk membayar kamar dengan nominal Rp. *110.000,- untuk BB ada 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda atas nama Ismawati isteri dari saudara pelapor dan 1 buah HP Merk Vivo. Untuk sangkaan Pasal 372 KUHPidana Jo 367 KUHPidana," imbuhnya.(SB)

 

 

 

Post a Comment

0 Comments