PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Bawaslu Rohil Lakukan Penertiban Terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) Maupun Alat Peraga Kampanye (APK) Sebelum Masa Kampanye Dimulai



Rokan Hilir - LHI 

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rokan Hilir  melakukan apel penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK) adapun turut hadir pada saat  apel pagi yaitu Tim gabungan yang terdiri Bawaslu, Satpol PP , serta pihak kepolisian dan dihadiri jajaran pengawas pemilu tingkat kabupaten, Panwaslu Kecamatan Bangko , Pengawas Kelurahan/Desa , di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir minggu 5/11/2023

Pada apel pagi menjelaskan, pelaksanaan penertiban APS ini, Bawaslu membagi 3 tim yang meliputi : Tim 1 wilayah Sinaboi bangko dan pekaitan, Tim 2 wilayah  Batu Hampar,Rimba Melintang dan Tanah Putih kemudian tim 3 wilayah Balai Jaya, Bagan Sinembah, Basira dan Simpang Kanan.

Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah juga menyampaikan  bahwa kegiatan hari ini dilaksanakan dengan tujuan  melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK) dilakukan mulai tanggal 5 hingga 27 mendatang dan selama penertiban dan pembongkaran alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK) Bawaslu Rokan Hilir pada saat penertiban di Kawali pengawalan dari pihak Kepolisian dan satpol PP Kabupaten Rokan Hilir

Selanjutnya Dapat di sampaikan Alat-alat peraga yang dipasang/terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 dan dilakukan penertiban ini, adalah alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye memuat visi dan misi dan materi kampanye seperti :

a.Visi

b.Misi

c. program peserta pemilu

d.Citra diri :

- partai( no urut dan loggo partai)

- caleg (no urut dan foto/gambar)

kemudian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi ditempat tempat yang dilarang :

1. tempat ibadah

2.Rumah sakit tau tempat pelayanan kesehatan

3.tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan /atau perguruan tinggi

4.gedung milik pemerintah

5. fasilitas tertentu milik pemerintah

6.fasilitas lainnya yg dapat menganggu ketertiban umum

berikutnya bawaslu juga akan menertibkan alat peraga yang terpasang ditempat umum dan posko tim pemenangan,jika memenuhi unsur dan materi kampanye akan dilakukan penertiban terhadap alat peraga tersebut.

terkait alat peraga yang ada dikantor partai politik yang memuat unsur dan materi kampanye Bawaslu akan melakukan koordinasi dan bersurat kepada pengurus partai politik tersebut untuk menertibkan secara mandiri, dan sebelum Penertiban Alat Peraga yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP Bawaslu terlebih dahulu memberikan surat himbauan kepada seluruh pengurus partai politik peserta pemilu agar menertibkan secara mandiri satelah penetapan DCT.

Selanjutnya setelah pembagian tim Bawaslu Rokan Hilir  melakukan patroli bersama tim Gabungan dari Satpol PP dan Pihak kepolisian sesuai dengan pembagian Tim wilayah Penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK)  dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."(SB)*

 

Post a Comment

0 Comments