Pangandaran LHI
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran bakal melakukan penertiban terhadap spanduk calon Bender bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dipasang di sembarang tempat dan dianggap mengganggu ketertiban, keindahan, serta keselamatan pengguna jalan.Hal tersebut di ungkapkan Ajat Sudrajat Koordiv HP2HM
Bawaslu Kabupaten Pangandaran di dampingi Satpol-PP usai kegiatan rapat koordinasi bersama para ketua Partai Politik di Aula Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada Selas (10/10/2023).
Ajat juga menyampaikan, bahwa Bawaslu Kabupaten Pangandaran sudah memberikan himbauan kepada para calon anggota legislatif agar tidak memasang baliho yang menyerupai alat peraga kampanye yang sudah ditentukan, maka kami akan terus berkoordinasi terlebih dahulu sebelu melaksanakan tindakan, jelasnya.
Dijelaskan Ajat, bahwa marak baliho dan bander yang terpasang di sejumlah jalan itu merupakan alat peraga sosialisasi bukan alat peraga kampanye, alat peraga sosialisasi itu tidak boleh menyerupai alat peraga kampanye.
Itu sudah kita lakukan himbauan sejak awal, bahkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjutnya, pungkadnya. (AS)
0 Comments