Tulang Bawang,LHI
Terkait proses penyelesaian sengketa Pilkakam Tiuh Tohou tentang hasil perolehan suara yang tidak sah sebanyak 429 yang di gugat oleh pihak dari calon no urut 02 (Lidia Renita), melalui kuasa hukumnya ( Putra, S.H ) kepada panitia Pilkakam Tiuh Tohou. (Senin/9/10/2023).
Hasil pantauan awak media ini dilapangan, berdasarkan rekomendasi panitia tingkat kabupaten Nomor: B/100.2.4/550/1.1/TB/X/2023, melalui panitia Pilkakam Tiuh Tohou mengundang,
1). Kejari Tulang Bawang.
2). Kapolres Tulang Bawang.
3).Dandim 0426/ Tulang Bawang.
4).Kabag tapem Kabupaten Tulang Bawang.
5).Kabag Hukum Kabupaten Tulang Bawang.
6). Kabag Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang.
7). Kasat Pol-PP Kabupaten Tulang Bawang.
8). Kadis PMK Kabupaten Tulang Bawang.
9). Kapolsek Menggala.
10). Danramil Menggala.
11). Ketua BPK Tiuh Tohou.
12) .Saksi dari calon Kepala Kampung No urut, 1, 2 dan 3.
Untuk dapat hadir, meninjau dan menghitung ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 429 sesuai dengan ketentuan pasal 54 peraturan bupati no 28 tahun 2019
dan kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, pukul 09.00 Wib, tanggal 9 Oktober 2023 yang digelar di kantor Camat Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Dalam kegiatan pelaksanaan untuk perhitungan ulang surat suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 429 tersebut, Saksi No urut 3, yang bernama Tarmin, dengan tegas, menyatakan dirinya menolak untuk membuka dan menghitung ulang kembali, dengan alasan sebagai berikut:
1). perhitungan perolehan suara sudah selesai di balai kampung pada waktu itu (20/9/2023) dan sudah dinyatakan no urut 3 suara terbanyak.
2). Dalam proses perhitungan kertas suara sampai selesai berjalan kondusif, lancar, tidak ada gugatan/ sengketa dari fihak calon urut no 2 dan disaksikan dari ketiga calon, panitia pilkakam tingkat desa bahkan kabupaten, camat, BPK, dan Semua unsur lainnya yang terlibat.
3). Calon No urut 3 sudah di tetapkan oleh ketua panitia pilkakam tiuh tohou dengan membuat surat keputusan pemenang terpilih dalam pilkakam yang telah di serah ke BPK dan di teruskan ke camat.
4). Batalkan dulu secara hukum semua surat pernyataan/ kesepakatan yang dibuat oleh panitia pilkakam/ saksi ketiga calon dan berita acara lainnya.
5). Belum ada keputusan hukum tetap dalam hal ini pengadilan untuk membuka kotak surat suara yang tidak sah sejumlah 429.
Lima alasan tersebut ditanda tangani Tarmin saksi no urut 3 di atas materai pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023.
Setelah pernyataan tersebut dibuat oleh Tarmin saksi no urut 3 dan diserahkan dan ditanda tangani Ketua Panitia Pilkakam Tiuh Tohou, saksi No urut 3 tersebut lalu meninggalkan ruang kegiatan tersebut.
Selanjutnya kegiatan Perhitungan surat suara tidak sah sebanyak 429 tersebut, tetap dilanjutkan dengan membuka dan menghitung tanpa disaksikan oleh saksi Calon urut 3.
Hasil perhitungan ulang kembali kertas suara yang tidak sah sebanyak 429 tersebut mendapatkan Hasil Sebagai berikut,
1). Antori calon kakam No urut 01 mendapat : 16 surat suara sah
2). Lidia Renita calon kakam urut no 02 mendapat: 164 surat suara sah
3). Abdurohim calan kakam no urut 03 mendapat : 182 surat suara sah
4). Surat suara tidak sah: 17
5). Surat suara yang belum
dihitung: 50
Untuk diketahui perhitungan ulang kembali surat suara yang tidak sah di Kantor Camat Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tidak sampai selesai dihitung disebabkan ada gugatan kembali dari pihak calon kakam no urut 02 kepada panitia penyelenggara tingkat desa/kabupaten.
Sampai berita ini diterbit belum ada stetment dari fihak-fihak terkait yang berwenang dalam hal ini. (TIM)
0 Comments