Labusel,LHI
Apel gabungan dilaksanakan bertujuan untuk membangun kesadaran kita dalam menanamkan disiplin diri dan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan serta dapat mengelola berbagai dinamika sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat secara arif dan bijaksana.
Oleh karenanya, saya mengharapkan kepada kita semua agar kiranya melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat bekerja dan pengabdian, baik selaku Pegawai Negri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPDPK), yaitu dengan mencermati aktivitas sosial yang berkembang di dalam masyarakat yang diselaraskan dengan kewajiban yang harus di emban dengan berpedoman kepada panca Prasetya Korpri, agar sikap, ucapan dan tindakan kita dapat menjadi panutan dan suri tauladan bagi masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Assisten Administrasi Drs. H. Fuadi, M.AP saat membacakan Sambutan Bupati Labuhanbatu Selatan pada Apel gabungan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (30/10/23).
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu Selatan bergabung dengan pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2022 tentang kedudukan susunan organisasi tugas pokok dan fungsi dan tata kerja perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam pelaksanaan menegakkan Peraturan Daerah menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat sesuai dengan PP nomor 16 pasal 6 dan pasal 8 tahun 2018 bahwa satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan instansi internal yakni perizinan, dishub, dan lainya, eksternal yakni TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Mengingat ragam tugas pokok dan fungsi satuan Polisi Pamong Praja maka setiap anggota Satpol PP harus dibekali dengan pengetahuan dasar dan teknis tugas Satpol PP. Untuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah baru dapat terlaksana dengan baik jika kondisi dan situasi masyarakat dalam keadaan aman dan tertib.
“Saya mengharapkan kepada kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan seluruh personil Pemadam Kebakaran agar senantiasa siap siaga dan cepat tanggap dalam menangani kebakaran baik peralatan dan semua kebutuhan yang urgent sehingga dapat menerapkan semboyan "Pantang Pulang Sebelum Api Padam".(IRPAN PULUNGAN)**
0 Comments