PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Wakil Bupati H. Ahmad Padli Tanjung hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan


Labusel,LINTAS HUKUM INDONESIA
---Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan di ruang Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu Selatan, Kamis (31/08/23).

.           Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam rangka Penyampaian Laporan hasil pembahasan Bapemperda dan Pengambilan Persetujuan bersama atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ediy Parapat, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, Syahdian Purba, H. Zainal Harahap dan Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Perwakilan Dandim 0209/LB, Danramil 11/KP, Mayor Inf P. Sinaga. SH, Perwakilan Kapolres Labuhanbatu Selatan Kompol Hery, Perwakilan Kajari Labuhanbatu Selatan, Ali Wardan Pasaribu. SH, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Para Camat se-Labuhanbatu selatan

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2023.

Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu Selatan dan Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan atas 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

"Pada kesempatan yang berbahagia ini terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna persetujuan 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan", ucap Wabup

Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah beberapa waktu yang lalu telah membahas 4 (empat) rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum serta rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam mensukseskan rapat paripurna persetujuan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi beberapa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi penyempurnaan ranperda, sehingga masukan dan saran yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi pedoman dan arahan bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat serta memiliki tujuan dan arah yang lebih jelas", ucapnya

Kami sangat mengapresiasi kinerja dan dukungan yang diberikan oleh para Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat selama pembahasan terutama dalam rangka perumusannya, dan saran serta pertimbangan yang telah disampaikan dari fraksi-fraksi kami ucapkan terimakasih", tutup Wabup. (IRPAN PULUNGAN)****

 

 

Post a Comment

0 Comments