PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Polres Bengkalis Ungkap Kasus TPPO yang Melibatkan 25 Pekerja Migran Indonesia dan 5 orang WNA.


Bengkalis, LHI.

Polres Bengkalis laksanakan konferensi pers pengungkapan TPPO oleh satreskrim polres Bengkalis, Kamis (14/09/23).

Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana kabupaten Bengkalis dijadikan tempat transit sindikat perdagangan orang terutama bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di negara tetangga secara ilegal.

Hutan pesisir pantai desa Sepahat kecamatan Bandar laksamana kabupaten Bengkalis menjadi lokasi pengantaran PMI ilegal terutama kondisi hutan masih lebat dan jauh dari jalan raya dan rumah masyarakat.

Keberhasilan Polres Bengkalis telah mengamankan 30 PMI dan satu orang fasilitator warga desa Sepahat inisial SY (38, Pr) Di hutan pinggiran laut di desa Sepahat, Pada hari, Senin, 11/09/2023 pukul 17.30 WIB.

“Dari 30 PMI ilegal terdiri dari 25 orang PMI dan 5 orang WNA Bangladesh dan yang menjadi tim Opsnal Reskrim ada satu anak usia tiga tahun yang ikut dibawah orang tuanya peran tersangka adalah sebagai fasilitator ke 30 PMI ilegal tersebut diantar ke hutan pantai desa Sepahat dan Suami tersangka SY (SH) mendapatkan order dengan upah Rp 4 juta–5 juta/orang dari agen sindikat perdagangan orang internasional tersebut,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro di Mapolres Bengkalis.

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah memaparkan tim Opsnal Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Bukit batu melakukan penyidikan.

Pada hari Senin tanggal 11 september 2023 sekira pukul 17.30 WIB Team Sat reskrim polres bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Bukit batu menyusuri hutan menuju pantai desa Sepahat.

“Mereka PMI tersebut tersebar dibeberapa titik dalam kondisi menunggu dan mereka tidak melakukan perlawanan dan tim kami mendapatkan informasi keberadaan fasilitator mereka dan kemudian menangkap SY (38) dan SP (48) sudah melarikan diri kedua merupakan pasutri,” kata Firman Fadillah.

"Dari 25 PMI berasal dari Aceh, Jawa Timur, Madura dan daerah lainnya. Untuk para WNA Bangladesh mereka mengatakan dari negaranya naik pesawat ke Jakarta dan dari Jakarta melalui darat ke Dumai dari 30 orang tersebut hanya 21 yang masih ada paspor,” ujar Kasat Reskrim.

Pengurus keberangkatan PMI secara ilegal atau fasilitator dikenakan pasal Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro berharap dengan peran masyarakat terutama di wilayah yang menjadi tempat transit pengiriman PMI ilegal mendapatkan sosialisasi tentang TPPO.

"Diharapkan warga jangan turut serta menjadi sindikat perdagangan orang internasional walaupun diberikan upah yang tinggi karena TPPO merupakan salah satu konsen pemerintah pusat upaya menanggulangi perdagangan orang,” tambah Kapolres Bengkalis.

25 orang PMI akan diserahkan BP2MI dan dikembalikan ke daerah masing masing dan 5 warga Bangladesh akan diserahkan ke pihak Imigrasi. (Aula Achmad)

Post a Comment

0 Comments