PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

PH Tergugat Sujarwo Menduga Bukti Pengugat Cacat Hukum



Dumai - LHI

Penasehat Hukum Tergugat Sujarwo dalam sidang lanjutan kleinnya akui telah menyerahkan bukti tertulis pada agenda sidang Pemeriksaan bukti tertulis dari tergugat di PN Dumai, sidang Perkara Perdata Nomor : 11/Pdt.G/2023/PN.Dum antara Sujarwo sebagai Tergugat  dengan R.A Murniati selaku Penggugat."Rabu 16/08/2023

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota dihadiri oleh Ajmain, SH & Ruby Raj M, SH., MH dari Kantor Hukum Philosophia seĺaku Kuasa Tergugat serta turut dihadiri Kuasa Penggugat.

Adapun acara sidang kali ini adalah Pemeriksaan Bukti Tertulis dari Tergugat, kemudian sidang selanjutnya hari Rabu, 23 Agustus 2023 dengan Acara Kesimpulan Para Pihak dan putusan dijadwalkan pada tanggal 30 agustus 2023 mendatang."Jelasnya.

Dapat dihimpun keterangan selanjutnya seketika dikonfirmasi kepada Ajmain, SH menyampaikan bahwa berdasarkan Fakta Persidangan terbukti SKGR Nomor :473/SKGR/MK/2008 atas nama R.A Murniati tidak teregistrasi di Kantor Kecamatan Medang Kampai, lebih lanjut dipertegas oleh Saksi yang dihadirkan Tergugat dipersidangan yaitu Ramadhan mantan Camat Medang Kampai tahun 2005-2010  yang menyatakan bahwa Ramadhan selaku camat tidak pernah menandatangani SKGR Nomor :473/SKGR/MK/2008 atas nama R.A Murniati, tanda tangan camat yg ada pada SKGR itu diduga telah dipalsukan.

Selanjutnya Ajmain, SH menyampaikan harapannya kepada awak media  supaya bisa bersama mengawal jalannya persidangan ini,  tujuan mengapa perlu mengawal pemeriksaan sidang perkara ini dari awal hingga Putusan, tujuannya agar public bisa mengetahui apakah ketua/anggota majelis hakim perkara ini telah menegakan hukum formil & materil nya secara benar.

Lebih lanjut Ruby Raj M, SH., MH menambahkan semoga perkara ini tidak "masuk angin", karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa SKGR Nomor 473/SKGR/MK/2008 atas nama R.A Murniati itu tidak terdaftar, artinya alas hak Penggugat diduga cacat hukum, pertanyaan selanjutnya apakah dengan alat bukti penggugat yang cacat hukum itu Ketua dan Anggota Majelis Hakim perkara ini berani "menegakan benang basah"? .....Untuk kami menghimbau kepada publik luas mari kita kawal perkara ini, agar tida terjadi penyelewengan terhadap hukum dalam perkara ini."Tegasnya. (SB)*

 

 

Post a Comment

0 Comments