Rokan Hilir – LHI.
Diduga sering lakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, seorang pengangguran di ciduk Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan hilir (Rohil)Selasa 6 Juni 2023.Pukul 22: 30 WIB.
Pengangguran SA alias Hardi (27 tahun) diciduk setelah pihak berwajib memperoleh informasi dari masyarakat kalau ianya sering menjual belikan benda terlarang tersebut dirumahnya di Jln. Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya- Rohil, dan tertanya benar setelah petugas menemukan barang bukti yang juga diakui sebagai miliknya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ini.
Diperoleh informasi bahwa rumah saudara ini tersangka sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut tim Opsnal diperintahkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A. Mk melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlando Oktora S.Tr.K., S.I.K untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Randi P. Tamba S.Sos, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud, dan melihat salah satu rumah yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika,
Setelah memasuki rumah tersebut tepatnya bagian dapur, tim Opsnal menemukan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara SA alias Hardi beserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 paket, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1 buah mancis yang setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, 1 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. 1 buah Bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis yang ada jarum sumbunya dan 1 buah mancis yang ada sumbunya. Tes urine Tersangka positif mengandung Methampetamin, dan untuk sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (SB)
0 Comments