PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

KPU Pangandaran Laksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pada Pemilu 2024


 


Pangandaran LHI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran gelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetapi tingkat KPU kabupaten/kotaPada penyelenggaraan pemilihan umum 2024, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Horison pantai barat Pangandaran, pada Rabu (21/6/2023)

Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka tersebut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadaan Negeri Ciamis, Dandim 0625 Pangandaran,   Kapolres Pangandaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran perwakilan  Partai Politik dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepada sejumlah awak media, Ketua KPU Pangandaran Muhtadin S.H.I menyampaikan, hari ini KPU kabupaten Pangandaran melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap.

Dijelaskan Muhtadin, proses ini diawali pembacaan seluyhasil rekapitulasi dari mulai masing masing kecamatan berupa daptar pemilih hasil perbaikan akhir dari masing masing kecamatan yang terdiri dari 10 kecamatan, kemudian kita tetapkan sementara'dan kita lanjutkan dengan pembacaan dan juga penetapan ditingkat KPU kabupaten Pangandaran.

Jumlah DPT yang ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten pangandaran adalah sejumlah 333.461.(Tiga ratus tigapuluh tiga ribu empat ratus enam puluh satu) pemilih, dan ini merupakan DPT KPU kabupaten Pangandaran dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Perlu kami sampaikan, ada sejumlah 333.461 itu tersebar di 93 desa, dan di 1436 TPS, dan ada juga  hasil proses ini sebanyak 1765 pemilih yang dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat tersebut dikarenakan sudah meninggal, atau pindah kependudukan dan sebagainya, paparnya.

Data tersebut berawal dari sumber data Penduduk Potensial Pemilih Dalam Pemilu (DP4).

Pada prinsipnya, ketentuan Undang-undang, mengatur bahwa syarat penilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap 17 tahun disaat hari pemungutan suara yaitu hari Rabu 14 Pebruari tahun 2024 mendatang,

"Jika ada masyarakat disaat hari ini belum memiliki KTP,, ketentuan PKPU no 3 tahun 2019, sarat pemilih itu bisa membawa e-KTP atau identitas lain seperti surat keterangan, Kartu Keluarga, paspor atau SIM, pungkasnya. (AS).

 

Post a Comment

0 Comments