Rupat, LHI
Aktivitas liar penambangan pasir galian C di area permukaan warga Desa Pancur Jaya makin menggila. Pasalnya akibat tembang pasir menyisakan kerusakan dilingkungan hidup area permukiman warga masyarakat Dusun Putri Sembilan Desa Pancur Jaya. Kecamatan Rupat, dikeluhkan masyarakat setempat. Beberapa warga mengaku resah dengan adanya kegiatan yang diduga kuat tanpa izin tersebut.
Hal ini terungkap dari informasi yang disampaikan warga masyarakat Desa Pancur Jaya yang namanya dirahasiakan, Minggu, 9 April 2023. Narasumber ini, sebut saja namanya "Mokong" menceritakan bahwa terdapat aktivitas tambang liar galian C di Desa Pancur Jaya Kecamatan Rupat.
"Galian C liar ini diduga dapat merusak lingkungan serta meresahkan masyarakat dan berpotensi konflik. Hal itu dikarenakan terdapat aturan yang tidak memperbolehkan aktivitas galian C berdekatan dengan permukiman warga, mengganggu pemukiman warga, serta merusak lingkungan yang dapat menyebabkan korban jiwa kepada anak anak di area tersebut, yang dapat mengakibatkan terjadinya erosi dan banjir," kata narasumber Mokong kepada jurnalis LHI.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut jangan dianggap hal yang biasa. Sudah banyak kasus bencana yang terjadi pada umumnya akibat ulah manusia yang melakukan kegiatan ekspolitasi sumber daya alam yang merusak keadaan sekitar alam itu sendiri.
Malangnya, aparat Pemerintah desa, Daerah setempat terkesan tutup mata dan tidak merespon dengan serius informasi dari masyarakatnya. Aparat berwajib juga sebelas-duabelas dengan Pemda bengkalis. Malahan, dari pantauan media, ada oknum aparat desa setempat yang diduga menjadi backing kegiatan penambangan liar tersebut.
Sehubungan dengan kasus ini, kata Mokong pihak masyarakat berharap Pemerintah dan aparatnya perlu meninjau lokasi untuk membuktikan kebenaran informasinya. Setelah itu, mesti dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku terhadap para pelaku penambangan liar dimaksud.
"Kita berharap Pemerintah daerah Pemprov dan Pemda bengkalis segera meninjau aktivitas penambangan galian C di kawasan tersebut. Selain itu juga para penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana," pungkas Mokong.(TIM/ Suprapto)***
0 Comments