DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Satpol PP Kabupaten Pangandaran Kirimkan SP 2 Kepada Penambang Galian C Ilegal


Pangandaran LHI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran kesulitan menghadapi para pengusaha penambang galian C ilegal yang saat ini masih tetap beroperasi.

Hal itu di sampaikan Sahidin selaku Kepala Bidang Penegakan Perda saat di temui di ruang kerjanya,  padahal pihaknya mengaku sudah berulangkali mengingatkan hingga mengirimkan Surat Peringatan (SP) ke 1 pada tanggal 7 maret 2023 lalu, Senin (10/4/2023).

Sahidin menegaskan, pihak Satpol-PP Kabupaten Pangandaran akan tetap menertibkan para pengusaha galian C ilegal yang membandel, meski di belakang mereka ada oknum petugas yang membek'apnya.

Dijelaskan Sahidin, pihaknya mendengar dari salah satu pemilik galian C ilegal yang membandel te/beroperasi, pengusahan galian C tersebut mengaku berani beroperasi karena sudah membayar iuran kepada oknum petugas, bahkan melibatkan masyarakat untuk ikut berjaga jaga.

Masih kata Sahidin, meski demikian esok hari pihaknya berencana akan mengirim lagi Surat Peringatan (SP) yang kedua, kita tetap bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi selaku Penegakan Perda, jelasnya.

" Namun apabila SP2 itu masih tetap diabaikan oleh pemilik tambang galian C ilegal, Minggu depan pihaknya akan melayangkan SP3.

" Apabila SP3 masih juga tidak di gubris oleh pemilik tambang galian C ilegal maka kita akan mengajukannya ke Satpol PP provinsi Jawa barat, namun sebelum mengarah ke sana kita akan berupaya untuk menertibkannya, pungkasnya. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments