DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal, Anggota DPR-RI Dukung OJK Tingkatkan Literasi Keuangan



Kab.Tasik, LHI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bersama anggota DPR RI komisi XI Hj Siti Mufattahah, Psi.,MBA mendukung upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan literasi keuangan. Menurutnya, OJK harus melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal.

Hal itu disampaikan Siti dalam acara peningkatan literasi keuangan bertajuk "Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal" yang diselenggarakan oleh OJK di Gedung Ukhuwah Cipasung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (02/03/2023).

Legislator Dapil Jawa Barat XI ini menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan."    

 Penyuluhan dan sosialisasi OJK ini harus dilakukan secara merata untuk mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas asal usulnya" ujar Hj Mufattahah dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria.

Beliau menegaskan masyarakat mesti jeli dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang hari ini sangat mudah diakses. Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus pinjaman online ilegal terjadi akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan akan produk atau jasa layanan keuangan.

Banyak masyarakat yang mengenal layanan jasa keuangan namun tidak memahami risiko yang ada di belakang, jangan sampai masyarakat terbuai kesenangan sesaat. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal, hal itu menandakan rendahnya literasi keuangan masyarakat kita khususnya masyarakat yang ada di desa" pungkas Anggota Komisi XI DPR RI tersebut.

Hadir pada kegiatan ini Kepala OJK Kab.Tasikmalaya dan jajaran,sebagai narasumber.Dalam penyampaiannya, kepala OJK menyebutkan bahwa layanan jasa keuangan itu adalah hal yang setiap harinya bersentuhan dengan masyarakat, mulai dari “Bank Emok” yang eksis di masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sampai pinjaman online, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar. Ia juga menyebutkan bahwa ketidakfahaman masyarakat akan memilih produk jasa layanan keuangan akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen tuntasnya.**(HARDITO)***

 

Post a Comment

0 Comments