PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Soal Proyek Internet Fiber Optic Domestic 40 Mbps Dedicated Diduga Ada Oknum Salahgunakan Wewenang Di Disdikpora Pangandaran


Pangandaran LHI

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek pengadaan internet fiber optic domestic 40 Mbps dedicated di lingkup Disdikpora Kabupaten Pangandaran, yang menelan anggaran sangat pantastis tersebut sudah di bayarkan sebelum diterima seratus persen.

Hal itu di sampaikan Apudin selaku Ketua Forum Peduli Pendidikan Kabupaten Pangandaran setelahnya melihat hasil dari pemeriksaan BPK, yang menyatakan, pembayaran lunas kepada perusahaan penyedia dilakukan sebelum sepenuhnya layanan internet 40 Mbps dedicated diterima seratus persen.

Atas hasil pemeriksaan BPK tersebut, ia juga mencurigai adanya oknum yang  menyalah gunakan wewenang di lingkup Disdikpora kabupaten Pangandaran, sebab, pembayaran kepada pihak perusahaan penyedia PT CJI sebesar Rp19.811.400.000,00 telah lunas dengan lima kali transaksi, sementara layanan internet kecepatan 40 Mbps dedicated tahun 2021 belum sepenuhnya diberikan 100%. Ini jelas bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dimana pada Pasal 21 ayat (1) menyatakan, bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima,” ungkap Ketua FPP, Apudin melalui JayantaraNews.com, saat diskusi di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Minggu (19/3/23).

Diketahui, lanjut Apudin, hasil pemeriksaan BPK, bahwa Pembayaran ke-1, yaitu dengan SP2D No. 1375/SP2D-LS/DISDIK/2021, tanggal 30 April 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00; pembayaran ke-II dengan SP2D No. 1831/SP2DLS/DISDIK/2021 tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp3.000.000.000,00; pembayaran ke-III dengan SP2D No. 2262/SP2D-LS/DISDIK 2021 tanggal 15 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00; pembayaran ke-IV dengan SP2D No. 2326/SP2DLS/DISDIK 2021 tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp5.000.000.000,00; dan pembayaran ke-V dengan SP2D No. 2535/SP2D-LS DISDIK/2021 tanggal 9 Agustus 2021 sebesar Rp4.811.400.000,00.

Sementara, pengadaan internet fiber optic domestic 40 Mbps tahun 2021 dilaksanakan oleh PT CJI berdasarkan kontrak/perjanjian nomor 027/1302-Disdikpora/2021 tanggal 22 Maret 2021, dan kontrak tersebut mengalami perubahan dengan addendum Surat Perjanjian nomor 027/1763-Disdikpora/2021 tanggal 20 April 2021 senilai Rp19.811.400.000,00 untuk 89 titik selama 12 bulan (mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan Mei 2022), Rincian 89 titik adalah 79 SDN dan 10 kantor koordinator wilayah (Korwil).

Selain itu, sambung Apudin, dari laporan bulanan pemakaian internet yang disampaikan oleh PT CJI, ditemukan juga ada layanan yang tidak sesuai ketentuan Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak/perjanjian dengan nilai di bawah 99,5%, sehingga terdapat nilai kompensasi atas layanan di bawah SLA yang belum dibayar oleh PT CJI kepada Pemerintah Kabupaten Pengandaran sebesar Rp52.275.384,00. “Menurut informasi, saat ini kompensasi tersebut sudah dibayarkan,” terangnya.

“Maka dari itu, ini seyogyanya adalah salah satu pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum. Ini baru mengurai tahun 2021 saja, belum yang tahun 2020,” pungkas Apudin menutup pembicaraan. (AS)

 

 

Post a Comment

0 Comments