DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

BPD Kabupaten Kepulauan Meranti Genjot PAD

 


Meranti LHI

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD),demikian dipaparkan Atan Ibrahim Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti,kepada wartawan Senin (13/2/2023) diruang kerjanya.

Berbagai terobosan dan kebijakan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah kata Atan Ibrahim.

Terutama menggenjot dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini admintrasinya terus kita mutahirkan pasca pemekaran dari Bengkalis sebab masih ada kita temukan wajib pajak PBB ada yang nunggak hingga sepuluh tahun sementara identitas dan alamat wajib pajaknya tidak ditemukan (susah dihubungi – red )dan ada juga secara administrasi identitas wajib pajak yang ganda,beber Atan,lagi.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah tersebut pihaknya telah memberitahukan kepada semua Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa se- Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pemutahiran data wajib pajak PBB.

Demi untuk meningkatkan PAD Badan Pendapatan Daerah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesadaran membayar pajak PBB sebab dari hasil pajaklah untuk kelanjutan pembangunan, tutur Atan.

Sementara terkait pajak sarang burung walet Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti sementara masih sebagai asesmen(hanya sebagai tukang catat- red) belum mempunyai wewenang penuh terkait tindakan pelaksanaan retsibusi pajak burung walet sebab wewenangnya ada diinstansi partikal yaitu karantina, ungkap Atan Ibrahim, lagi.

Dibeberkan oleh Kepala Badan tersebut pihaknya juga lagi membidik sumber PAD dari retsibusi pajak hasil produksi sagu,namun beber Atan.  Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini masih terbentur oleh regulasi yakni sarana prasarana yang belum tersedia, hasil produksi sagu adalah merupakan primadona unggulan Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya jika regulasinya sudah ada akan meraup retsibusi pajak PAD yang maksimal.

Sebab selama ini Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah mendapat retribusi pajak daerah dari hasil produksi sagu sementara sagu/Rumbia adalah penghasil primadona kepulauan meranti,sebab masih terbentur oleh aturan yang selama ini hasil produk sagu yang dikelola dengan sistim bongkar-muat antar pulau dipelabuhan PT.Pelindo yakni BUMN, jelas Kaban BPD tersebut.

Sebab untuk melakukan retsibusi pajak hasil produksi sagu ada beberapa hal yang perlu disediakan diantaranya jembatan bongkar muat pelabuhan hal itu wewenang ada di Dinas Perhubungan.

Yang lainnya Gudang untuk menimbun hasil produksi sagu dan paking wewenangnya ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,masih dibutuhkan singkronisasi pembangunan sarana dan prasarana tersebut, jelas Atan.

Namun disisi regulasi lainnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk melakukan retsibusi pajak daerah bisa menggunakan payung hukum menggunakan Peraturan Bupati (Perbup),dan kita lagi menunggu rampungnya penyusunan Undang-Undang No.1 tentang HKPD (Hubungan Keuwangan Pusat dan Daerah),tutur mantan Camat Pulau Merbau tersebut.

Terkait realisasi PAD tahun 2021 target Rp.20.845.000.000.- terealisasi Rp.13.578.050.030.- tahun 2022 target Rp.37.441.764.000.- terelisasi Rp.16.000.000.000.-,sementara target PAD tahun 2023 Rp.23.440.000.000.-,per Januari telah terealisasi Rp.1.290.001.468.,pungkas,Atan. (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments