PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Tirta Kahuripan Raih 2 Penghargaan K3 dari Gubernur Jabar

 


KABUPATEN BOGOR - Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, kembali mendapatkan apresiasi.

Kali ini Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor meraih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat baru-baru ini di Sutan Raya Hotel, Bandung.

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Tim Penilai Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dengan mempertimbangkan capaian penilaian sesuai kriteria yang telah ditentukan, termasuk pelaksanaan uji petik secara luring di beberapa perusahaan.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan, terhitung sejak Januari 2019 - September 2022.

Selain itu, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor juga berhasil mendapatkan Penghargaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan kategori Platinum.

Direktur Utama sekaligus Ketua P2K3 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar menerima langsung penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang telah mendukung penerapan K3 hingga berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus.

“Alhamdulillah, kami (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor) mendapatkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi dari Gubernur Jawa Barat. Kepada direksi, seluruh jajaran manajemen dan karyawan, saya ucapkan selamat. Semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan dengan baik dan kedepannya kita targetkan berkiprah di tingkat nasional," ucapnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penerapan K3 bertujuan untuk:

1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas kerja.

Untuk itu Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor kedepannya berkomitmen akan melaksanakan Penilaian Tingkat Lanjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012. (TIM BOGOR)

 

Post a Comment

0 Comments