PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Langgar UU Cukai, Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan KPPBC Dumai


Kota Dumai, LHI

Hasil penindakan dan penegahan oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal BC Riau dan KPPBC TMP B Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan pada hari Selasa (06/12/2022).

BMN berupa rokok yang dimusnahkan dengan cara di bakar dan di potong - potong di depan gudang halaman samping KPPBC Dumai itu terdiri dari berbagai macam merk rokok tanpa pita cukai dengan jumlah 6.828.954 batang dan diperkirakan bernilai Rp 4,2 milyar.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan, TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekan Baru dan Kepala KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Kepala KPPBC Dumai Ristola Nainggolan dalam keterangan pers nya melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyebutkan bahwa pada tahun 2021, petugas Kanwil DJBC Riau berhasil melakukan penindakan  79 kali dengan total kerugian negara sebesar Rp 3.455.686.082,-

Pada tahun 2022, petugas  KPPBC Dumai juga berhasil menindak rokok merk Luffman merah dan silver sebanyak 1 juta barang dengan nilai kerugian  negara sebesar Rp 801.785.000,-.

"Pelanggaran yang ditemukan sebagian besar berasal dari hasil operasi pasar, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan bus antar provinsi karena melanggar ketentuan pasal 54 Undang - Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai", ungkap S Mahendra.***Nst

 

Post a Comment

0 Comments