DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Lubuk Baja berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Perum Bukit Mas Kota Batam


Barelang – LHI.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, S.H telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. yang terjadi Diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja Kec. Lubuk Baja Kota Batam. (18/11/2022)

Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM menjelaskan Kronologis Kejadian Berawal pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib pelapor/korban pergi keluar rumah dan menitipkan rumahnya untuk dijaga kepada sdr A (pelaku) dan sekira pukul 19.30 wib pelapor pulang kerumahnya yang mana saat itu sdr A langsung pamit dengan alasan ada kerjaan setelah itu pelapor langsung masuk kedalam kamarnya dan melihat laci buffet dalam keadaan terbuka kemudian pelapor mengecek barang berupa 1(satu) Buah cincin emas 24 karat belah rotan polos dengan berat 7,5 gram milik pelapor/korban sudah tidak ada selanjutnya pelapor langsung berlari keluar mengejar sdr A namun sudah tidak ada lagi, Setelah itu pelapor menghubungi anaknya dan menyuruh pulang kerumah untuk mengecek kamarnya dan setibanya dirumah anak korban langsung kekamar mengecek uang yang disimpan di celengan, setelah dihitung ternyata uang miliknya telah hilang sebanyak Rp  3.500.000,- dan akibat  kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.13.500.000,-

Selanjutnya dari laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 17 November 2022 sekira pukul 06.00 Wib mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Hotel Land kec. Batu Ampar Kota Batam selanjutnya Unit Reskrim mendatangi hotel tersebut dan mengamankan pelaku A beserta barang bukti dan membawa kepolsek lubuk baja guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 Lembar Kwitansi Penjualan Lelang emas yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Cab. UPS Mitra Raya, tertanggal 11 Februari 2022, 1 Buah Celengan Kaleng bertuliskan Baby Bear Warna Putih Pink, 1 Buah Anak Kunci Pintu Utama Warna Silver Kombinasi Hijau, 1 Buah Anak Kunci Pintu Kamar Warna Silver, 1 Buah Handel Pintu Stainless,1 Buah Sendok Garpu dan Uang sejumlah Rp.2.392.000,-

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial A terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. yang terjadi  Diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Perum Bukit Mas Jl. Kamboja RT 004/RW 001 Kec. Lubuk Baja Kota Batam

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Psal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.Ungkap Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM. (SB)

Post a Comment

0 Comments