DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

PAK ONOM, Layanan Online Disdukcapil Kota Banjar Mudahkan Pembuatan Dokumen Tanpa Perlu Tatap Muka



Banjar, LHI.

Mengingat tingginya angka permohonan dokumen kependudukan setiap harinya, Disdukcapil Kota Banjar mengalami sejumlah kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan pada masa pandemi covid-19 seperti sulit menghindari kerumunan dan pelayanan secara online.

Dengan adanya kendala tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar berbenah guna mencari solusi untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah dan murah bagi penduduk.
Perkembangan teknologi yang begitu cepat serta sudah meratanya jaringan internet di setiap lapisan masyarakat menjadi salah satu alasan untuk menciptakan layanan online yang diinilai sangat tepat untuk mengatasi permasalahan tersbut.

Dengan menggunakan layanan online masyarakat akan tetap mendapatkan haknya untuk memiliki dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Dengan semangat melayani masyarakat di masa pandemi covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar menciptakan sebuah inovasi layanan kependudukan dengan nama “Pelayanan Administrasi Kependudukan Online One Time” yang selanjutnya disebut
PAK ONOM.

PAK ONOM merupakan sebuah inovasi pendaftaran layanan kependudukan dengan memanfaatkan situs linktr.ee sebagai platform berbasis online yang dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat kapan saja dan dimana saja secara gratis.


Kepala Disdukcapil H. Heri Safari menerangkan "Pelayanan Administrasi Kependudukan Online One Time yang selanjutnya disebut PAK ONOM digagas untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan dokumen kependudukan yang semula hanya bersifat luar jaringan (luring) menjadi bersifat dalam jaringan (daring) sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya dalam memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. PAK ONOM mulai digunakan pada awal tahun 2020 sejak bulan Juni 2020".

Heri Safari juga mengungkapkan, "sebelum diperkenalkan kepada masyarakat umum, dilakukan ujicoba terhadap layanan PAK ONOM. Aspek pengujian dilakukan diantaranya jenis dan kapasitas maksimal dokumen persyaratan yang dapat diupload".

Layanan PAK ONOM dapat diakses di bit.ly/PAK_ONOM
terdiri dari beberapa menu layanan, antara lain :
1. Tutorial Layanan

2. Persyaratan Layanan

3. Formulir Layanan

4. Layanan Administrasi Kependudukan Oke

5. Update NIK Bermasalah (Perbankan, BPJS, Pajak, dll)
6. Totorial Penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

7. Lokasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

8. Saran dan Pengaduan

9. Survey Kepuasan Masyarakat atas Layanan Dukcapil Kota
Banjar

Sosialisasi PAK ONOM dilakukan pertama kali kepada seluruh pegawai Disdukcapil Kota Banjar bersama dengan seluruh Petugas Register Desa/Kelurahan se-Kota Banjar sekaligus dilakukan simulasi pendaftaran. Selanjutnya sosialisasi PAK ONOM ditujukan  kepada seluruh masyarakat Kota Banjar melalui platform media sosial diantaranya facebook, youtube dan instagram.

Sebelum adanya PAK ONOM, masyarakat harus datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil Kota Banjar dengan membawa dokumen persyaratan secara fisik. Memeriksakan dokumen persyaratan secara langsung dan mengambil nomor antrian. Belum lagi bagi mereka yang terkendala kelengkapan dokumen, harus kembali lagi untuk melengkapi  kelengkapan dokumen persyaratan. Tingginya angka pemohon juga membuat masyarakat harus antri menunggu giliran sehingga kerumunan warga menjadi tidak terelakkan lagi.

Dokumen persyaratan layanan kependudukan yang dilayani dengan cara offline harus diubah terlebih dahulu kedalam bentuk softcopy supaya dapat diunggah kedalam aplikasi SIAK. Proses tersebut dilakukan oleh operator ketika akan memproses permohonan dokumen kependudukan. Tentu saja hal ini menambah waktu yang dibutuhkan dalam memproses setiap dokumen permohonan.

Alur Layanan Offline
a. Masyarakat datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Banjar dengan membawa berkas persyaratan
dokumen adminduk.

b. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, masyarakat dengan
berkas yang sudah lengkap akan mendapatkan nomor antrian.

c. Masyarakat menunggu pemanggilan oleh petugas berdasarkan
nomor antrian.

d. Proses input dokumen kependudukan oleh petugas.

e. Masyarakat menerima hasil dokumen kependudukan

Setelah diciptakannya inovasi PAK ONOM ini, masyarakat dapat
mengajukan permohonan penerbitan dokumen kependudukan secara mandiri dan efisien karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan Disdukcapil. Masyarakat hanya perlu menyiapkan perangkat seperti komputer atau telepon genggam yang terhubung ke internet kemudian mengakses PAK ONOM.

PAK ONOM ini terbukti meminimalisir datangnya penduduk ke kantor pelayanan untuk mengajukan permohonan dokumen adminduk. Sejak tahun 2020, angka permohonan melalui PAK ONOM ini terus meningkat. Dengan adanya PAK ONOM, diharapkan masyarakat semakin sadar dan peduli untuk senantiasa memperbaharui data dokumen kependudukan setiap ada peristiwa-peristiwa penting yang terjadi, seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan, pendidikan dan lain sebagainya.

Layanan PAK ONOM memberikan kemudahan bagi masyarakat
yang ingin mendapat pelayanan administrasi kependudukan tetapi memiliki keterbatasan waktu dan tempat untuk datang langsung ke kantor pelayanan karena dapat diakses kapan dan di mana saja. Kemudahan ini terbukti turut serta menarik minat masyarakat untuk senantiasa memperbaharui data kependudukan setiap terjadi peristiwa penting. (EKY)

 

 

Post a Comment

0 Comments