DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua Kelompok dan Anggota Kelompok Perkebunan Rumbia Sagu Desa Tanjung Padang Rapat Dengan Perwakilan PT. RAPP di Gedung Hijau Kantor Bupati Meranti



 

Meranti LHI

Pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2022 jam 10 pagi diadakan rapat dikantor bupati meranti antara  ketua kelompok serta anggota kelompok bersama dengan perwakilan PT.RAPP untuk menyelesaikan lahan lokasi perkebunan rumbia sagu yang diblok oleh PT. RAPP!

Puluhan tahun lamanya kebun lahan lokasi rumbia sagu milik kelompok masyarakat Desa Tanjung Padang sekitarnya, lahan tersebut sudah ditanami dengan pohon akasia milik perusahaan PT.RAPP dan ada yang sudah dipanen oleh perusahaan tersebut, dan dibuat kanal di sekitar lokasi hutan yang membuat lahan milik masyarakat ikut ter-blok di sepanjang hutan demi kepentingan PT. RAPP tersebut.

Puluhan tahun masayarakat dirugikan tidak bisa meneruskan perkebunan rumbia sagu! Karena lahan kelompok masyarakat di blok oleh perusahaan ternama di Riau tersebut. Dengan adanya rapat di gedung hijau Kantor Bupati Meranti antara perwakilan PT. RAPP dengan kelompok lahan perkebunan rumbia sagu masyarakat Desa Tanjung Padang sekitarnya yang dihadiri Asisten I dan Pak Sudanri, SH selaku pejabat Kantor Bupati Meranti untuk mencari solusi penyelesaian dari masalah lokasi lahan perkebunan sagu rumbia masyarakat.

Dalam pembicaraan rapat tersebut, anggota kelompok bernama Bahrum memberi usulan dengan mengususlkan agar ada pembayaran lahan lokasi kelompok masyarkat yang masuk kedalam blok PT. RAPP ,usulan Bahrum dalam rapat tersebut disetujui bersama oleh anggota-anggota kelompok tersebut.

Setelah bertubi-tubi usulan anggota kelompok lahan lokasi yang sudah di blok perusahaan PT. RAPP di Kecamatan Tasik Putri Puyu, dari hasil rapat tersebut usulan kelompok lahan perkebunan rumbia sagu milik masyarakat masih dihimpun dan ditampung oleh tim perwakilan perusahaan PT. RAPP untuk dilaporkan kepada pimpinan atau atasan perusahaan tersebut, Rapat Ditunda Minggu Depan! (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments