PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Bupati Labusel H Edimin: BPJS Ketenagakerjaan Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  


Labusel,LHI
—BPJS Ketenagakerjaan hadir sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undangan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Hal itu dikatakan Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin pada kegiatan penyerahan Kartu Peserta Pekerja Rentan dan klaim Non ASN secara simbolis di Gedung SBBK Kotapinang, Rabu (23/11/2022).

“Kami, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkomitmen mendukung program ini dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, baik mereka yang bekerja pada sektor formal, informal maupun sektor jasa konstruksi,” ungkap Bupati.

Bupati berharap, program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat meringankan beban bagi tenaga kerja dan keluarga jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan.(IRPUL)

 

Post a Comment

0 Comments