DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hakim Vonis HS 7 Tahun, Jaksa Penuntut KPK Kaget Karena Uang Rp 12,5 M Tidak Disebutkan

Bandung, LHI,- Senin (3/10/2022) Terdakwa eks Wali Kota Banjar 2003-2013 Dr. H. Herman Sutrisno, MM dijatuhi hukuman dengan vonis 7 tahun penjara dan denda uang sebesar 350 juta dengan subsider 1 tahun. 


Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dilaksanakan di ruang sidang utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jln. LL.RE Martadinata nomor 74-80 Bandung.


Ketua majelis Hakim Eman Sulaeman, SH mengetok palu, menjatuhkan vonis pada terkdawa HS untuk hukuman penjara selama 7 Tahun, Denda Uang 350 juta rupiah dengan subsider 1 tahun. 


Terdakwa HS mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kebon waru. Sebagaimana publik ketahui bahwa terdakwa HS terkait adanya tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek Dinas PUPR Kota Banjar tahun 2008-2017 dan lainnya. 


Jelang persidangan ditutup, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selawa tujuh hari pada Jaksa Penuntut, Penasehat Hukum, untuk Banding atau menerima putusan. 


Dedy Suwachdi, SH penasehat hukum HS akan berkomunikasi terlebih dahulu kepada kliennya terdakwa HS. 


Jaksa penuntut KPK Yanuar bin Nugroho mengungkapkan, ada uang pengganti sebesar Rp. 12,5 milyar tapi tidak disebutkan oleh Majelis Hakim. Yanuar akan berkonsultasi kepada pimpinanya dalam kurun waktu 7 hari kedepan. (Red/E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments