DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua Umum Forum Ikatan LPKSM Indonesia (ILI) Menyoroti Rencana Penyitaan Kendaraan Bermotor Mati Pajak


Tangerang – LHI

Ujang Kosasih.S.H memastikan jika rencana pemerintah bener-benar dilaksanakan menghapus data kendaraan bermotor yang pajak STNK nya telah mati selama 2 tahun lebih dan akan dilakukan penyitaan oleh pllri maka akan terjadi perubahan status kendaraan dari status legal menjadi ilegal alias bodong, (tidakterdaptar)maka polri akan menyita jutaan kendaraan yang saat ini pajak nya mati, jelas UJANG KOSASIH.

Masih dalam keterangannya yang disampaikan kepada media ini rabu 3 Agus 2022 pemerintah harus mempertimbangkan rencana pembekuan kendaraan yang mati pajak 2 thn lebih tersebut kerna dampak nya akan berakibat patal,mestinya pemerintah memberikan solusi terkait persoalan tersebut,masyarakat baru saja bangkit dari ekonominya setelah 2 thn dilanda bencana covid-19 kini dihantui ketakutan kendaraan nya akan disita plri sungguh terlalu jika rencana itu bener-benar di laksanakan,jelas pria asal lebak banten ini,

Ujang Kosasih menambah kan jika nanti rencana itu di sahkan kemudian polri menjalankan tugas nya menyita setiap kendaraan yang mati pajak 2 thn lebih maka yang akan terjadi polri akan digugat oleh sipemilik kendaraan dipengadilan terkait sah atau tidak nya penyitaan yang dilakukan polri,maka apa yang akan terjadi polri bisa setiap hari mundar mandir kepengadilan kerna digugat masyarakat,sehingga lupa akan tupoksi nya sesuai amanat uu no 2 thn 2002,oleh karena itu saya menyaran dan memberi masukkan kepada pemerintah agar membatalkan rencana pembekuan kendaraan bermotor yang mati pajak 2 thn lebih tersebut,mohon pemerintah jangan tebang pilih terkait pungutan pajak,fokuskan saja pungutan pajak kepada korporasi,jangan menekan rakyat dengan dalil aturan dan undang-undang,pungkas nya,(Rls)

 

Post a Comment

0 Comments