SELATPANJANG – LHI.
DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna keempat, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (6/7/2022) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 20 anggota DPRD.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor surat: 09/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022, tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Darsini sebagai juru bicara Banggar DPRD menyampaikan, Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selaku pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
Sesuai amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk kita maklumi bersama, bahwa Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dibahas oleh badan anggaran, hal ini sejalan dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyatakan bahwa Badan Anggaran membahas Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Pembahasan secara teknis telah dilakukan bersama eksekutif mengenai Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada DPRD dalam rapat paripurna. Berbagai argumentasi yang muncul dan berkembang dalam pembahasan internal rapat Banggar maupun bersama pihak pemerintah daerah sehingga telah kami rangkum dan kami sepakati terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2021,"kata Darsini.
Adapun laporan tersebut terkait substansi Ranperda realisasi APBD tahun 2021, yang meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp. 96.649.421.816, dana transfer-dana perimbangan sebesar Rp 727.746.293.201, pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya sebesar Rp 106.653.320.000, pendapatan transfer antar daerah Rp 78.248.594.592 dan lain-lain pendapatan yang sah,sebesar Rp. 30.371.114.618. Sehingga total jumlah pendapatan sebesar Rp 1.039.668.744.227.
Sementara itu total belanja sebesar Rp 1.010.160.229.552 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp. 356.608.329.199, belanja barang sebesar Rp 352.324.861.736, belanja hibah sebesar Rp 13.613.990.000, bantuan sosial sebesar Rp 25.062.206.229 dan belanja operasi sebesar Rp. 747.609.387.165.
Sedangkan belanja modal yang terdiri dari belanja tanah Rp 0, belanja peralatan dan Mesin sebesar Rp. 34.261.196.029, dan
Blbelanja gedung dan bangunan sebesar Rp 24.969.554.237, belanja jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp 43.423.913.343, belanja aset tetap lainnya sebesar Rp 2.518.476.624. Adapun jumlah belanja modal sebesar Rp 105.173.140.234.
Belanja tak terduga sebesar Rp 13.333.192.304, belanja transfer, yang terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota dan desa, sebesar Rp. 0, sedangkan belanja bantuan keuangan daerah Provinsi atau kabupaten/kota kepada desa sebesar Rp 144.044.509.849.
Pembiayaan terdiri dari penggunaan Silpa sebesar Rp 3.282.906.226, pengeluaraan pembiayaan Rp 0, jumlah pembiayaan Netto Rp. 3.282.906.226,62, dan Silpa anggaran, sebesar Rp 32.791.420.901.
Selanjutnya Banggar juga menyampaikan beberapa hal sebagai catatan dan rekomendasi kepada Pemkab Kepulauan Meranti berkenaan dengan struktur APBD pada komponen Pendapatan Asli Daerah.
Banggar memberikan catatan dan rekomendasi agar target yang sudah ditetapkan harus dibarengi dengan upaya untuk mengejar dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sesuai yang sudah ditargetkan.
"Realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah yang masih jauh dari target sesuai Perda APBD Murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2021. Oleh karenanya, Banggar mendorong agar estimasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah disusun secara hati-hati dan cermat sesuai potensi yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan stigma di masyarakat bahwa Penyusunan APBD lebih cenderung mengedepankan pendekatan politik anggaran daripada pendekatan profesional perencanaan," ungkap Darsini.
Berkenaan dengan belanja yang realisasinya telah selesai 100 persen, namun SP2D tidak terbit, Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar dimasukkan didalam APBD perubahan tahun anggaran 2022, sehingga pihak ketiga yang telah menyelesaikan ada jaminan untuk dibayarkan, mengingat silpa sebesar Rp 32 milyar lebih bisa dijadikan dasar untuk melunasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Banggar juga meminta kepada pemerintah daerah, agar melakukan analisis dan kajian mendalam terkait dengan regulasi yang mengatur tentang perubahan OPD dan mekanisme penggantian Kepala OPD, hal ini agar pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada tahun bersangkutan dapat dilaksanakan dengan lancar, baik, tertib dan aman.
Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini, kepada seluruh OPD dan TAPD dalam mengajukan rencana anggaran belanja mempertimbangkan kepastian tersedianya dana atas penerimaaan daerah dalam jumlah yang cukup, berdasarkan analisis tren kenaikan pendapatan daerah.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK terdapat beberapa temuan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu, Banggar mendukung dan mendorong agar pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikannya dan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana berbagai temuan baik besar maupun kecil (temuan itu itu saja setiap tahunnya) tidak terulang kembali pada tahun anggaran yang akan datang. Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan singkronisasi dan kesesuaian antara sisa silpa tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil audit BPK sebesar Rp 32 milyar lebih, kedudukan kasnya sesuai dengan LHP BPK. Banggar merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini kepada seluruh kepala OPD terkait selaku pengguna anggaran untuk lebih cermat dalam menyusun RKA/P dan DPA/DPPA SKPD. Banggar merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola Barang Milik daerah untuk lebih optimal dalam mengkoordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing OPD," ujarnya lagi.
Berkenaan dengan dana hibah, Banggar merekomendasikan agar OPD terkait untuk lebih optimal dalam memantau dan menagih kewajiban penerima hibah terkait penyampaian laporan pertanggung jawaban.
Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, terhadap bukti pembayaran hasil tindak lanjut dari BPK, untuk di jadikan lampiran di dalam Perda LPP APBD Tahun Anggaran 2021.
Berkenaan dengan merekomendasikan lelang agar aset, pemerintah banggar daerah mempedomani sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Banggar mengucapkan selamat dan sukses atas keberhasilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap audit keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021,
"Alhamdulillah didapatkan secara berturut-turut selama 10 tahun, yakni tahun 2012 s/d 2022. Oleh karena itu, Banggar mendorong kepada pemerintah daerah, agar prestasi tersebut dapat dipertahankan. Namun Banggar berharap raihan opini WTP ini harus beriringan dengan keberhasilan disektor pembangunan dan palayanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Banggar menegaskan dan mendorong, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk secepatnya kooperatif melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh temuan LHP BPK dan melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut, kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK," pungkasnya.
Dalam sidang paripurna itu Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan dari lembaga wakil rakyat tersebut.
"Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Anggaran yang dengan sungguh-sungguh telah menyetujui Ranperda ini," sebutnya.
Menurut Adil, dengan diundangkannya regulasi tersebut secara bersama-sama diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi. Setelah pengesahan tersebut, kata Adil, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan evaluasi.
"Kepada dinas dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti Perda ini di lapangan, sehingga dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan," ujar Bupati.
Selain kepada DPRD, Adil juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran instansi di bawahnya karena telah melakukan penyusunan serta komunikasi yang baik sehingga Ranperda tersebut dapat dirampungkan.
"Saya ingin menggarisbawahi pentingnya semangat kemitraan legislatif dan eksekutif untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai fungsi masing-masing," harap mantan Anggota DPRD Meranti dan Provinsi Riau itu. (RAMLI ISHAK/Humas Setwan)
0 Comments