DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Belajar dari Kasus ACT, Mantan Kapolda Anton Charliyan Ingatkan: “ Jangan Sampai Dana Sumbangan Umat Yang Dihimpun, Justru Mengalir Untuk Aktivitas yang Melanggar Hukum, Merongrong Keutuhan NKRI ”


DALAM
sepekan ini, dunia maya atau warganet dihebohkan dengan adanya kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan dari masyarakat yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap Majalah Tempo. Kasus ini pun kini tengah hangat menjadi perbincangan di sosial media. Hal tersebut terjadi setelah lembaga yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan diterpa sejumlah isu. Dalam laporannya, Majalah Tempo menyebut adanya biaya operasional yang terlalu besar yang digunakan hingga penyaluran bantuan yang dianggap tidak sesuai.Fasilitas dan gaji petinggi aksi cepat tanggap juga dianggap fantastis. Berdasarkan laporan Majalah Tempo yang didasarkan dari keterangan sejumlah staf dan mantan petinggi ACT gaji petinggi aksi cepat tanggap jumlahnya fantastis.Untuk tingkat ketua dewan pembina mendapat gaji Rp 250 juta per bulan,tingkat senior vice president senilai Rp 150 juta perbulan, vice president Rp 80 juta rupiah per bulan dan direktur Rp 50 juta.

            Dalam menanggapi adanya kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kemanusiaan dari masyarakat yang dikumpulkan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diungkap Majalah Tempo, maka LINTAS PENA MEDIA pun  sempat minta komerntar mantan Kapolda Jabar   Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan,MPKN. meminta aparat penegak hukum menindak tegas dugaan penyelewengan dana ACT tersebut dan  mengusut kasus ini secara tuntas, terutama penerimaan dan penyaluran dana tersebut. Bahkan dia khawatir, aliran dana umat yang terkumpul itu disalurkan ke hal hal negatif, terutama aktivitas terlarang seperti membantu aksi intoleransi, radikalis dan terorisme dan lainnya  . "Penegak hukum (Polri,BNPT, Densus 88) perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT. Karena bisa saja, dana sosial yang dikumpulkan dari umat itu disalahgunakan untuk kegiatan terlarang, misal membantu aksi aksi kelompok intorelansi, radidalisme hingga terorisme. Ini patut diwaspadai," katanya, Rabu (6/7/2022).

Pasalnya, menurut mantan Kadiv Humas Polri ini, selain dugaan penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, sejak beberapa tahun lalu, juga beredar dugaan adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme."Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama. Karena bagaimana pun, dana umat yang terkumpul dalam jumlah besar itu bisa saja digunakan untuk membantu kegiatan terlarang yang merongrong keutuhan NKRI seperti aksi aksi kelompok intoleran, radikalisme dan terorisme," tutur Abah Anton, panggilan akrab Anton Charliyan

Dia punmeminta agar kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk memfasilitasi kehidupan mewah pimpinan lembaga bisa diusut tuntas, terlebih apabila ditemukan untuk membantu kegiatan terlarang yang merongrong keutuhan NKRI seperti aksi aksi kelompok intoleran, radikalisme dan terorisme,"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu ya dibubarkan ACT, diaudit, dipanggil para pihak, dipublikasi apa persoalannya, apa penyelewengannya dengan terang benderang. Apalagi jika ACT diketahui atau diduga banyak membantu kegiatan kegiatan terlarang yang menimbulkan kegaduhan di negara itu, seperti aksi aksi kelompok intoleran, radikalisme dan terorisme yang membahayakan.

Anton Charliyan menambahkan, jika tak ada sanksi tegas jika terbukti dugaan penyelewengan tersebut, maka akan berdampak pada masyarakat. Terutama pada kepercayaan masyarakat dalam berdonasi."Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewenangan itu harus disanksi tegas, karena kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang, karena kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan," tuturnya.

Selain itu, Anton Charliyan juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit. Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) juga diminta membuat regulasi yang jelas soal lembaga filantropi tersebut."Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi atau yayasan-yayasan yang menghimpun dana masyarakat itu apa saja kewajiban dan haknya pada yayasan itu."

Demikian pula dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus segera turun tangan, bersama sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat tersebut, mengkaji data yang diperoleh dari  PPATK terkait aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena siapa tahu ada aliran dana untuk membantu kegiatan kegiatan terlarang. “Dalam hal ini, BNPT harus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya. Data aliran dana yang diterima dari PPATK merupakan data intelijen yang perlu dikaji terlebih dahulu. Kajian tersebut yakni untuk memastikan soal dugaan pendaan terorisme.

"Pada prinsipnya data yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.."Jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme tentu akan dilakukan upaya hukum oleh Densus 88 Antiteror Polri. Jikalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Anton Charliyan  juga  mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan donasi. Dia menyarankan donasi dilakukan kepada lembaga resmi milik pemerintah."Karena itulah, belajar dari kasus ACT ini, saya  mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan donasi, infak, dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah. Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri, masyarakat juga mesti hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme. Termasuk mengawasi ketat penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran. Jangan sampai dana yang dihimpun justru mengalir untuk aktivitas yang melanggar hukum.Pasalnya,   ada indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima dari masyarakat dan para pihak lain.," ujarnya.

” Jadi sekali lagi, saya  mengimbau masyarakat dalam hal ini para penyumbang lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.Beberapa modus lain yang pernah ditemukan di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.”tuturnya.

Lalu, apa itu ACT?  

Sebagaimana diketahui, bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara resmi sebagai sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT ini resmi diluncurkan secara hukum pada tanggal 21 April 2005.Lembaga tersebut merupakan lembaga yang melakukan kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.ACT ini diprakarsai oleh donatur publik yang berasal dari kalangan masyarakat. Mereka peduli terhadap berbagai permasalahan kemanusiaan.Tidak hanya masyarakat, ada juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Selama ini ,memang ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur, sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, lalu mempublikasikannya kepada media massa.Dalam skala lokal, ACT membentuk jaringan kantor cabang di 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di Indonesia.

Di tahun 2012 lalu, ACT diketahui menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global yang mampu menjangkau 22 negara yang tersebar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Eropa Timur.

Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id ini didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) pada 21 April 2005, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.Yayasan ini berkantor pusat di Menara 165, latai 11, Jalan TB. Simatupang Kavling 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.Yayasan tersebut sudah memiliki izin kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.Tidak hanya itu, kabarnya yayasan Aksi Cepat Tanggap ini juga telah mengantongi izin dari PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut rutin diperbaharui per tiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Itulah sekelumit penjelasan mengenai sebuah lembaga/yayasan  yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan bernama ACT yang sedang ramai diberitakan karena isu dugaan penyelewengan dana donaturnya

            Sebelum mengakhiri obrolan,  Anton Charliyan menegaskan soal dugaan lembaga  ACT yang diduga kuat menyelewewengkan dana kemanusiaan. Terkait hal itu, dia   menganggap siapa pun yang menyelewengkan dana umat harus bertanggungjawab."Siapa pun yang menyalahgunakan amanat umat harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.  Karena itu, saya meminta agar dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan ACT segera diusut secara transparan.  " tutur dia. .(001)***

 

Post a Comment

0 Comments