DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Terkait 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif



Pangandaran LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran gelar Rapat Paripurna terkait 4(empat) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, bertempat di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin (6/6/2022).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Muhamad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Pangandaran Jalaludin, S.Ag., Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran H Ujang Endin Indrawan, Forkopimda kab. Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., Kepala Instansi Vertikal, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Keempat buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang di sampaikan Komisi I,  Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan disampaikan oleh Komisi II, Penyelenggaraan Sistem Drainase disampaikan oleh Komisi III, sedangkan  Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disampaikan oleh Komisi IV.

Atas terlaksananya sidang paripurna ini 4 buah Raperda ajuan DPRD Kabupaten pangandaran mendaptarkan aresiasi dari Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, hal tersebut merupakan bukti keseriusan para wakil rakyat atas aspirasinya

Disampaikan Ketua DPRD Asep Noordin, Peraturan Daerah merupakan satu susunan yang jadi pedoman teknis dan harus berorientasi sebagai berikut; 1) Dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu isu strategis daerah, 2) Dalam rangka penyatuan keragaman, 3) Dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang peraturan daerah, 4) Sebagai Penjabaran atau pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dilanjutkan dengan tanggapan dari Fraksi-fraksi yang terdiri dari Fraksi PDI-P, Fraksi KERJA, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Persatuan. Seluruh Fraksi menyatakan sependapat dan menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tahun 2022 tersebut untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.

Berikut ini jawaban fraksi Partai Demokrasi Indonesia- Perjuangan (PDI-P), setelah mendengarkqn  pendapat Bupati Pangandaran terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2022, kami memiliki pendapat serupa atas pentingnya keempat Raperda ini sebagai payung hukum sekaligus instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten Pangandaran, adapun jawaban kami terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD adalah sebagai berikut,:

1. Terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kami memiliki pendapat serupa bahwa perubahan materi seyogyanya disertai dengan kajian mendalam sehingga tidak bersinggungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta harus disesuaikan dengan kemampuan daerah kabupaten.

2. Terhadap Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, kami sependapat bahwa Raperda ini dibutuhkan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, seyogyanya peraturan daerah yang dihasilkan dapat mengelola dan mengoptimalkan potensi sumber daya bahari yang ada.

3. Terhadap Raperda tentang penyelanggaraan sistem drainase kami memiliki pendapat serupa bahwa dibutuhkan sistem drainase yang menunjang Kebutuhan  daerah sekaligus berwawasan lingkungan sehingga dapat menanggulangi permasalahan yang timbul akibat pembangunan gedung dan pemukiman.

Terhadap Raperda inisiatif tentang fasilitasi pesantrenkami sependapat bahwa substansi raperda perlu dicermat sesuai kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi dualisme pengaturan ataupun bersinggungan dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang lebih tinggi.Demikian penyampaian jawaban fraksi kami.Mohon maaf bilamana terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati.atas segala perhatiannya kami sampaikan terima kasih semoga Allah SWT selalu Membimbing dan memberkahi kita semua Amiiin.

Selanjutnya disampaikan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun' anggaran 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 403 UU no 23 tahun 2014 menerangkan bahwa landasan keberlakuan satu Perda baik secara filosofis, sosialogis  maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik tidak terlepas dari kualitas perencanaan dan pembahasan suatu peraturan daerah itu sendiri hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa disadarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.

Atas dasar kebutuhan pembentuka peraturan daerah yang harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan, sehingga hasil yang diciptakan lebih akurat dan tidak menghilangkan hal-hal yang penting dan terarah demi tercapainya kemaslahatan umat,

Adapun peraturan daerah yang disampaikan kali ini yaitu:

1. Komisi I (Satu) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa, bahwa, lembaga eksekutif dan legislatif tidak akan bisa terpisahkan tentu harus sejalan dan saling mengisi satu sama lain sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing, dalam hal ini tentunya antara kepala desa dan BPD serta tidak terlepas dari

Unsur kesejahteraannya.

Maka dari itu kami mengharapkan kajian lebih lanjut terkait Perda tersebut tentunya tidak menghiraukan aturan yang ada diatasnya.

2. Komisi II (dua) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan.Sebagai daerah yang memiliki garis pantai sepanjang 91 kilometer,kita tentu di karuniai potensi sumber daya bahari yang melimpah.potensi ini harus kita kelola dan optimalkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.khsusnya nelayan tempat pelelangan ikan merupakan tempat dilaksanakannya  transaksi jual beli hasil laut secaral lelang dan terbuka.tp mempunyai fungsi yang strategis untuk menciptakan ekosistem jual beli yang sehat,karena setiap transaksi di dasarkan atas lelang yang berkeadilan tidak memihak kepada seseorang maupun golongan sehingga menjamin stabilitas harga ikan.

3.Komisi III (tiga) tentang penyelenggaraan sistem drainase ,dalam hal ini perlu di rancang pola pengelolaan air dengan sistem drainase yang sesuai dengan karakteristik lingkungan di kabupaten Pangandaran terutama di kawasan padat penduduk,apalagi meningkatnya alih fungsi lahan baik itu menjadi perkantoran,perumahan,perhotelan,restoran dan lain sebagainya,hal ini tentu akan berdampak pada terganggunya sistem drainase sehingga berpotensi menimbulkan bencana,seperti banjir dan penyempitan resapan air.

4. Komisi lV (empat) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.adapun substansi yang di muat dalam Raperda tersebut meliputi a.perencanaan dan b.pembinaandan pemberdayaan pesantren

 

Meliputi 1.pembinaan pesantren, 2.pemberdayaan pesantren.3.rekognisi pesantren,4.afirmasi pesantren,5.fasilitasi pesantren,c.koordinasi dan komunikasi,d.partisipasi masyarakat,e.sinergitas,kerjasama dan kemitraan,f.sistem informasi dan g.tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren dan pendanaan.

Jawabannya mengacu kepada ketentuan yang di atur dalam ketentuan peralihan sebagaimana di atur pada pasal 52 & 53 UU NO 18 tahun 2019 tentang pesantren, bahwa setelah ketentuan ini di undangkan maka peraturan yang mengatur tentang pesantren tetap berlaku dengan mengadakan penyesuaian ,karena Perda No 7 tahun 2015 tentang pendidikan Diniyah dan pondok pesantren,belum mengacu pada UU NO 18 tahun 2019 tentunya terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan yang di atur dalam UU tersebut, maka dari itu kami sangat mendorong di terbitkannya perda tersebut agar pesantren bisa lebih maju dan Terarah yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku baik di atas nya maupun aturan yang sederajat nya.

Setelah kami fraksi kebangkitan bangsa mendengarkan dan menganalisa pendapat Bupati terhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun anggaran 2022, kami fraksi PKB setuju untuk di bahas pada tahapan selanjut nya.

Selanjutnya jawaban fraksi persatuan atas pendapat terhadap 4 buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2022.

Setelah mencermati dan menyimak pandangan dari Bupati Pangandaran atas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tentang:1. Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 2. Pengelolaan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. 3. Penyelenggaraan sistem drainase dan 4.Fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Maka fraksi persatuan mengapresiasi setingi tingginya atas pandangan dan pendapat dari Bupati Pangandaran yang telah menyetujui Raerda inisiatif DPRD untuk dijadikan agenda penting dan dibahas bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Pangandaran.

Hal ini tentunya akan mendukung jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pangandaran sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 serta Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, adanya sinergisitas antara legislatif dan eksekutif ini merupakan cerminan pengamalan nilai demokrasi dalam pemerintahan di kabupaten Pangandaran yang tentunya dengan sinergitas ini menjadi modal berharga terwujudnya pemerintahan yang bersih di kabupaten Pangandaran dan menjadi pemantik pesat nya pembangunan di kabupaten Pangandaran demi terwujudnya masyarakat yang adil,makmur,gemah Ripah,repeh rapih yang hulunya menjadikan kabupaten Pangandaran menjadi daerah baldatun toyyibayun wa rabbun Ghafur yang di ridhoi dan di rahmati Allah SWT Amiiin.

Dilanjutkan jawaban fraksi PAN atas penyampaian pendapat Bupati terhadap Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran atas penyampaian 4 buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2022, 1. Raperda tentang pasilitasi penyelenggaraan pesantren. 2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawataran Desa. 3. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. 4. Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase.

Terkai pada pasal 56 UU NO 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan,rancangan peraturan daerah propinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau gubernur menurut pasal 63 UU yang sama berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota,hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah sehingga DPRD dengan pungsi pembentukan Perda dapat mengajukan usul inisiatif.

Dan ini merupakan usulan Raperda yang memiliki nilai strategis dan perlu segera di buatkan menjadi peraturan daerah kabupaten Pangandaran tahun 2022.

Setelah mengkaji dan mencermati usulan draft rancangan peraturan daerah yang di usulkan dari inisiatif DPRD dan ditanggapi dengan respon yang sangat baik pemerintah, kami Fraksi PAN menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat pangandaran.

Selanjutnya jawaban fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten pangandaran tahun 2022.

1. Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, fraksi kami hanya menambahkan sekaligus menguatkan apa yang telah dijelaskan Bupati, drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat dalam rangka menuju kehidupan yang aman,nyaman, bersih, dan sehat.

Prasarana drainase disini berpungsi untuk mengalirkan air permukaan kebadan air (sumber air permukaan dan bawah permukaan tanah) dan atau bangunan resapan, selain itu juga berpungsi sebagai pengandali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah becek, genangan air dan banjir.

Dalam rangka mengatasi permasalahan sistem drainase di Kabupaten Pangandaran yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, Setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase, untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan adanya'pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah dan terpadu, serta berkelanjutan, maka atas hal tersebut kami satu frekuensi dengan apa yang disampaikan Bupati.

2. Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan, seperti kita ketahui bersama bahwa kabupaten Pangandaran secara umum telah dikembangkan sebagai daerah kegiatan konservasi wisata dan kegitan perikanan seperti penangkapan ikan.

Keberadaan kegitan perikanan tangkap sangat bergantung kepada pengelolaan dan penyelenggaraan TPI yang mumpuni, TPI menjadi pusat pengembangan ekonomi perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun pemasarannya, Keberadaan TPI dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan produksi ikan, pemasukan devisa, membuka lapangan kerja, peningkatan pendapatan, peningkatan penyediaan ikan segar dan kesejahteraan nelayan. 3. Terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah mengundangkan peraturan daerah kabupaten Pangandaran NO 9 tahun 2018 tentang BPD, akan tetapi dengan adanya pengaturan tersebut tidak serta merta menghilangkan permasalahan terkait dengan penyelenggaraan BPD.

Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten Pangandaran no 9 tahun 2018 tentang BPD yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan Menteri Dalam Negeri NO 110 tahun 2016 tentang BPD dan dilakukan perubahan seiring dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan kondisi sosial dilapangan. Selain permasalahan dari beberapa ketentuan peraturan daerah sebagaimana telah disebutkan diatas, pakta dilapangan menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPD belum optimal, hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap anggota BPD, dengan demikian juga diperlukan adanya norma Pembinaan dan pengawasan dari Bupati sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan pasal 68 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, dengan demikian maka secara yuridis peraturan daerah kabupaten Pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang BPD harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mengakomodir permasalahan yang ada dilapangan.

Demikian jawaban Fraksi Kerja DPRD atas pendapat Bupati terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2022.

Selanjutnya jawaban fraksi Golongan Karya ( Golkar) atas pendapat Bupati terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD tahun 2022.

Terkait pendapat Bupati Pangandaran terhadap 4 buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2022, sesui dengan penjelasan Bupati Pangandaran mengenai 4 buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran, kami Fraksi Golkar memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan akan kami jadikan sebagai masukan dalam pembahasan selanjutnya, sehingga mampu meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Pangandaran. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments