DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Terlihat di Video Curi Material Bangunan, Pria Pengangguran di Tangkap Polsek Bangko



Rokan Hilir- LHI

Terlihat di video dan Photo, sedang melakukan aksi pencurian material bangunan, Pria pengangguran di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil.

Rabu 30 Maret 2022. Pukul 21.30 WIB.

Pria berinisial JR alias Iluh, (20 tahun) tidak bekerja, alamat Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil ini ditangkap atas ulahnya mencuri besi bangunan milik korban Lizze Mayawati (58 tahun) yang berada  di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Kota Minggu 20 Maret  2022 Pukul 13.00 WIB. Lalu. Hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3500.000.-

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu 3/4/2022. Membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat ) di wilayah huum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Kronologisnya, saksi l ( Yafis (20tahun) datang ketoko milik pelapor lizzqas komputer dan mengatakan bahwa ada yang mencuri besi dibangunan depan sambil menunjukan hp yang ada gambar pelaku pencurian tersebut.

Kemudian saksi satu dan pelapor pergi kebangun dan memanggil kepala tukang untuk memastikan apa saja besi yang hilang diantaranya besi H sebanyak dua buah panjang 2 meter dan besi angker 10 ml dan alumunium alas meja , serta alumunium untuk papan nama toko. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.

Didapat informasi bahwa tersangka yang berinisial JR alias iluh  berada di jl. Kelenteng kelenteng Bagan Kota Kecamatan Bangko. Kemudian Tim segera menuju TKP melakukan penangkapanterhadap saudara JR alias Iluh.Serta melakukan interogasi dan didapat keterangan bahwa barang bukti sudah dijual (dpb) Kemudian tim opsnal dan tersangka menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," Jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Barang bukti untuk tersangka ini ada video pelaku sedang beraksi, foto pelaku sedang beraksi dan sepeda motor pelaku saat beraksi. Pasal yang dipersangkakan

Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.(SB)

 

 

Post a Comment

0 Comments