DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sekda Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP Memimpin Rakor Mekanisme Pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung (Desa) Tahun Anggaran 2022


Kab.Way Kanan,LHI

Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mekanisme pelaksanaan BPJS pada Aparatur Kampung (Desa) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Setdakab, Rabu (6/4/2022).

Menurut Sekda Way Kanan, Saipul diketahui rapat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimaliasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Lanjutnya, Terkait dengan Kepesertaan Aparatur Perangkat Kampung sebagai Anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, bahwa besaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa ditentukan :

Iuran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja (Pemerintah Daerah) dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Berdasarkan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran jaminan kesehatan bagi Kepala Desa Dan Perangkat dihitung dengan mengacu pada ketentuan :Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp.12.000.000,-/ bulan.

Batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran adalah upah minimum Kabupaten. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menetapkan UMK, maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, serta kesimpulan rapat tersebut di atas, maka diwajibkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menganggarkan iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Kampung dan Perangkat pada APBDP tahun 2022, dengan rincian besaran sebagai berikut.

Iuran yang dibebankan melalui APBD sebesar 4 persen yaitu 3.417.574.736,-

Iuran yang dibebankan melalui Siltap Kepala Kampung dan Perangkat sebesar 1 persen yaitu 854.393.684,-(NOPRI)

 

 


Post a Comment

0 Comments