DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pembahasan Perubahan Nama IKPPPM Menjadi HIPAMA-OKUS Lampung



OKU Selatan LHI

Dalam rangka mewujudkan wadah yang relavan, profesional dan berkualitas, sudah selayaknya IKPPPM menerima semua masukan yang di berikan oleh para dewan Penasihat dan dewan pembina. merealisasikan hasil keputusan bersama. IKPPPM membahas serta mengkaji point perpoint yang di berikan sebagai masukan, agar lebih baik lagi kedepannya. 26-4-22

Berikut point-point yang menjadi bahan pertimbangan :

1. Menyadari pentingnya para pemuda-pemudi di Lampung yang berasal dari Kabupaten OKU Selatan untuk memiliki wadah berupa organisasi sosial kemasyarakatan.

2. Sebelumnya wadah yang sudah ada yaitu IPAMU, yang cenderung sudah tidak relevan lagi, karena status Muaradua Kewedaan kini menjadi Ibukota Kabupaten OKU Selatan. Meski demikian, aspek historis  harus jadi pertimbangan, karena itu idealnya nama IPAMU sebagai cikal bakal lahirnya organisasi hasil revitalisasi ini harus tetap dipertahankan.

3. Perubahan nama IPAMU menjadi “IKPPPM” sebaiknya dikaji ulang, karena:

A. Nama organisasi: Ikatan Keluarga Pemuda–Pemudi Pelajar Mahasiswa (IKPPPM) berpotensi ambigo, karena:

- Pengertian “Ikatan” dalam perspektif ini mengarah kepada organisasi sebagai wadah bagi para anggotanya untuk melakukan interaksi sosial kemasyarakatan.

- Pengertian “Keluarga” dalam konteks ini diragukan; karena dapat bermakna orang yang sudah berkeluarga (sudah menikah), sementara yang dimaksud dengan “pemuda-pemudi” dalam perspektif ini tertuju kepada mereka yang belum menikah.

- Pemuda-Pemudi Pelajar Mahasiswa bukan rangkaian kata atau kalimat yang bisa digabung, karena pemuda-pemudi merupakan cerminan dari status gender, sementara Pelajar atau Mahasiswa merupakan cerminan dari status akademik seseorang.

- Penggabungan antara Pemuda–Pemudi dengan Pelajar  Mahasiswa berpotensi memunculkan gejolak sosial di internal organisasi. Makna tersirat dari Pemuda-Pemudi dalam perspektif ini tertuju kepada mereka yang “bukan bersatus pelajar atau Mahasiswa”, sementara mereka yang berstatus Pelajar atau Mahasiswa secara otomatis menyandang status sebagai Pemuda-Pemudi.

- Kata “Mahasiswa” dalam kontek penggabungan dengan pemuda-pemudi cenderung semakin ambigo. Mahasiswa itu ada yang S1, S2, atau S3. Mereka tidak hanya terdiri dari pemuda/pemudi, tetapi ada juga diantaranya yang sudah berkeluarga(khususnya S2 atau S3). Kondisi ini cenderung akan membingungkan mereka yang sudah berkeluarga, apakah mereka termasuk di dalamnya atau tidak?

Atas dasar kesepakatan bersama. Kami para pengurus IKPPPM  menimbang, memperhatikan, Menetapkan nama IKPPPM  menjadi HIPAMA-OKUS LAMPUNG (Himpunan Pemuda/i dan Mahasiswa) juga Menetapkan Organisasi ini Independen, tanpa terikat terhadap organisasi lain.

Keputusan ini di buat atas dasar kekeluargaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Semoga dengan adanya perubahan ini akan menjadi awal yang baik untuk HIPAMA-OKUS LAMPUNG berkembang kedepannya. ( APZ )

 

Post a Comment

0 Comments