DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pelaku Sodomi Anak Tirinya di Bawah Umur di Cempedak Rahuk di Ringkus Sat Reskrim Polres Rohil di Rohul


Rokan Hilir – LHI.

Pelaku Sodomi anak tirinya yang masih dibawah umur di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Rohil di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. Jum’at 08 April 2022. Pukul 17.00 WIB.

Seorang Nelayan berinisial A.P (29 tahun) tidak berkutik dan mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji terhadap korban anak yang masih pelajar SD yang tidak lain adalah anak tirinya yang dilakukanya, sebanyak 4 kali dan mengancam akan meracuni korban.

Mendengar pengakuan anaknya tersebut, tak ingin buang waktu, ibu korban berinisial S, langsung melaporkan kejadiannya ke Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah diamankannyaseorang laki laki perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan (Sodomi) terhadap anak dibawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.

Telah melakukan penangkapan atas dasar Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak dibawah umur. Kejadian Pada tanggal 2 Maret 2022," ungkap AKP Juliandi.

Dikatakan AKP Juliandi SH,"Pada Rabu 23 Februari Jam 12.30 WIB. Lalu. Pelapor Di beritahu oleh anaknya atau korban dengan berkata " Mak aku disuruh mengisap kemaluan ayah, pantatku di elus -elus dan pantat kudikasih air ludah dan siap itu kemaluan nya dimasukkan dan aku diancam Mak, dengan berkata awas kau, kalau kau melapor sama mamakmu makanan mua akan ku beri racun biar mati kau.

Adapun kejadian tersebut dilakukan Terlapor di dalam kamar sewaktu Pelapor tidak ada orang di Rumah, Terlapor melakukan perbuatan cabul tersebut sudah lebih dari 4 kali dilakukan nya di Kebun Sawit daerah Kepenghuluan Bagan Cempedak dengan alasan mengajak korban ikut berburu mencari burung.

Namun sesampainya ditempat tsb terlapor melakukan cabul (sodomi) terhadap korban dengan cara membuka celana korban lalu mengarahkan mulut korban ke alat kelamin (penis) terlapor setelah itu korban lalu dimasukkannya alat kelamin (penis) ke lubang anus korban sambil menggoyangkan maju mundur hingga mengeluarkan sperma.

Setelah selesai terlapor mengancam korban dengan ancam yang sama, Kemudian setelah Terlapor mengetahui bahwa ibu korban atau pelapor telah mengetahui perbuatannya langsung melarikan diri, Atas hal tersebut Pelapor merasa tidak senang dan Melaporkan Kejadian tersebut Ke Polres Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui tersangka melarikan diri berpindah pindah, ke sumatera utara, pekanbaru dan terakhir di Kabupaten Rokan hulu, alhasil Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir langsung menuju TKP dan tersangka berhasil diamankan. Pada saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil itu lagi.

Barang bukti untuk kasus ini, 1 Lembar Kartu Keluarga dan 1 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Terlapor, serta ditambah dengan hasil Visum et Refertum yang menyebutkan Tampak bekas luka benda tumpul pada dinding luar Anus pada arah jam 5,7 Dan 12.," Pungkasnya. (SB)

Post a Comment

0 Comments