DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketum dan Anggota P3KD Ajukan Praperadilan



Kota Dumai, LHI

Ketua Umum P3KD (Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah) Salamuddin Purba dan anggotanya Ali Sidik ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Resort Dumai (Termohon.red) atas dugaan terjadinya tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan menggunakan surat palsu yang terjadi pada hari Jum'at (20/11/2020) lalu.

Melalui Kuasa Hukumnya Aidil Fitsen dan Partners, kedua tersangka (Pemohon.red) mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Sidang Praperadilan dengan nomor Perkara     1/Pid.Pra/2022/PN Dum yang digelar pada hari Rabu (23/04/2022) dengan Hakim tunggal Alfarobi SH menjadi perhatian pengunjung, dimana sidang tersebut beragendakan pembacaan surat permohonan oleh Kuasa Hukum kedua tersangka.

Hakim Alfarobi didampingi seorang Panitera membuka persidangan sekitar pukul 10.00 WIB dihadiri oleh 2 Kuasa Hukum Pemohon dari tersangka dan 4 orang Termohon dari Kepolisian Resort Dumai.

Dalam Petitum surat permohonan yang dibacakan Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan memohon kepada Majelis Hakim menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para pemohon sebagai tersangka dengan dugaan menggunakan Surat Palsu dan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHPidana tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, baik Penangkapan dan serta Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon dan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon serta mengeluarkan Pemohon 1 dan pemohon 2 dari tindakan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Alfarobi menyampaikan tahapan agenda persidangan berikutnya mengingat proses persidangan Praperadilan harus cepat."Jadi hari ini kita sudah mendengarkan gugatan Praperadilan. Besok hari Kamis tanggal 14/04/2022 jawaban dari Termohon atas surat permohonan Praperadilan dari Pemohon. Selanjutnya hari Senin (18/04/2022) pembuktian surat-surat dan saksi-saksi dari Penggugat (Pemohon.red). Hari Selasa (19/04/2022) pembuktian surat-surat dan saksi-saksi dari Tergugat (Termohon.red). Hari Rabu (20/04/2022) kesimpulan dari dua belah pihak. Dan untuk putusan mudah-mudahan satu atau dua hari berikutnya bisa selesai. Persidangan kita tentukan mulai jam 10.00 WIB sampai jam 10.30 WIB", ucap Hakim Alfarobi menutup persidangan. (SNst)

 

Post a Comment

0 Comments