DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Baru 3 jam dikukuhkan URC Anti Begal Tekab 308 Tangkap Pelaku Kejahatan Curat Yang Tak Berkutik.


Lampung Tengah, LHI.

Baru saja 3 jam dikukuhkan tim Unit Reaksi Cepat(URC)Tekab 308 jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil menggelandang pelaku Curat.Jumat.22/4/2022.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya S.i.k .M.S.I Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas.SH. MH. mengatakan team Anti begal telah berhasil meringkus pelaku kedua pencurian di sebuah rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran oleh korban.

"Ditangkapnya JH warga Kelurahan seputih Jaya Karena sebelum petugas Mengamankan Ar warga Yang sama.

"Dari hasil pengembangan AR (35) Warga kelurahan seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Team Anti begal Polres Lampung Tengah berhasil menggelandang pelaku kedua pencurian rumah kosong di kelurahan setempat."kata Qorinas.

Kedua pelaku menyatroni rumah salah seorang warga yang ditinggal mudik dengan merusak pintu belakang, setelah sukses memboyong hasil curian, JH membawa barang Jarahanya untuk disimpan di tempat yang aman.

"Namun rekannya, pelaku AR, ditinggal di TKP Karena setelah selesai menyimpan hasil curian, JH akan menjemputnya,"ujar Kasat Reskrim.

Lama menunggu dan tak juga dijemput oleh JH, dia sendirian menunggu di tengah dinginnya malam, mengakibatkan dirinya mengantuk hingga tertidur di teras rumah korban.

karena ulahnya, JH tak berkutik saat ditangkap oleh team Reaksi Cepat Anti Begal Tekab 308 Polres Lampung Tengah di kediamannya bersama barang bukti hasil curian.

"Kami juga mengamankan barang bukti hasil pencurian seperti televisi, laptop dan kendaraan yang digunakan saat beraksi mereka ini adalah spesialis rumah kosong "ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Lamteng, bersama barang bukti guna pengembangan lebih lanjut . kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Jelang hari raya idul Fitri Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP,Edy Qorinas menghimbau kepada warga yang hendak mudik untuk menitipkan rumahnya kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya .

Bagi warga yang hendak mudik dihimbau rumah dititipkan kepada tetangga atau saudara terdekat ini untuk antisipasi dan menutup ruang gerak pelaku kriminal lainnya himbau Kasat Reskrim.

"tidak hanya melakukan penindakan jajaran Polres Lampung Tengah juga menyediakan layanan kepolisian 110 gratis bebas pulsa layanan tersebut dapat dihubungi kapan saja dan kami siap bergerak dalam waktu 24 jam untuk mengamankan masyarakat ataupun pemudik" tutupnya. (Humas LT,Ddy).

Post a Comment

0 Comments