PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Tanggapi Statement Arteria, DPRD Pangandaran Adakan Rapat Dengar Pendapat Bersama Paguyuban Baraya Sunda


Pangandaran LHI

Unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan rapat dengar pendapat umum atau Hearing dengan Paguyuban Baraya Sunda Kabupaten Pangandaran terkait statement salah satu anggota DPR-RI  atas nama Arteria Sahlan yang menyinggung dan menyakiti suku sunda, Kegiatan rapat dengar pendapat umum tersebut di laksanakan di Taman Sagati, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis 17 Februari 2022.

Rapat dengar pendapat atau hearing dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dan di hadiri Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran, Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran, dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam paguyuban Baraya Sunda Kabupaten Pangandaran.

Melalui rapat pendapat atau bearing ada beberapa poin yang disampaikan oleh paguyuban baraya sunda, diantaranya:

a. Pangandaran sebagai destinasi wisata yang banyak dikunjungi wisatawan harus memiliki ciri khas sendiri baik itu dalam bentuk kuliner, fesyen, pertanian/peternakan, cindra mata atau oleh oleh yang kental akan budaya dan adat Sunda, sehingga wisatawan akan mengingat pangandaran bukan hanya wisata pantai nya saja, tetapi juga karena kental dengan adat dan budayanya.

b. Kami mengharapkan tindakan dan upaya dari pemerintah daerah untuk menjaga dan melestarikan seni budaya sunda di Pangandaran, agar adat dan budaya Sunda di Pangandaran tidak menghilang dan luntur oleh arus perubaha zaman modern, sehingga jati diri pangandaran sebagai bagian dari wilayah tanah Sunda selalu terjaga.

c. Kami juga berharap kepada Dinas Pendidikan, mempertegas pendidikan budaya sunda di sekolah- sekolah, sehingga generasi muda memiliki rasa cinta akan budaya Sunda yang sangat kuat, dengan begitu budaya sunda di pangandaran tidak luntur tergerus oleh arus perubahan zaman modern.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Agus Nurdin mengatakan, bentuk usaha dan dorongan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga untuk melestarikan budaya Sunda di Pangandaran adalah dengan memasukkan pelajaran bahasa dan budaya sunda menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah di Kabupaten Pangandaran, juga mewajibkan pemakaian busana atau pakaian adat sunda (pangsi / kebaya) dalam seminggu sekali terhadap tenaga pendidik dan peserta didik.

"Masih kata dia, Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Pangandaran juga telah menyelenggarakan kompetisi atau perlombaan olahraga tradisional tingkat kabupaten untuk tenaga pendidik dan peserta didik tingkat SD, SMP, SMA, yang terlah menjadi program tahunan dengan memberikan penghargaan berupa sebuah piala Bupati Pangandaran bagi pemenang.

Melalui program-program tersebut Dinas Pendidikan,Pemuda dan olahraga Kabupaten Pangandaran, dapat melahirkan generasi muda yang memiliki rasa cinta dan semangat yang tinggi terhadap budaya sunda di Pangandaran, paparnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Pangandaran, untuk sementara ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran masih dalam proses pengumpulan data, baik data objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran ataupun data adat dan tradisi yang ada di pangandaran, jelasnya.

"Setelah proses pengumpulan data dirasa cukup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan analisa terhadap data data tersebut dan akan mengelompokkan data data yang telah didapat kedalam dua kelompok, yaitu sektor pariwisata dan sektor budaya', tambahanya.

Dalam sektor Pariwisata terdiri dari objek objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran dan juga akan dilakukan pengelompokan antara objek wisata yang telah ramai dikunjungi dan yang belum ramai dikunjungi wisatawan.

Dinas pariwisata dan kebudayaan akan terus melakukan upaya upaya untuk mengenalkan Kabupaten Pangandaran sebagai destinasi wisata yang lebih membanggakan kedepannya,

Terkhusus Dinas Pariwisata dan kebudayaan akan memfokuskan kepada objek wisata di kabupaten Pangandaran yang masih belum dikenal oleh wisatawan.

Dia menambahkan, dalam sektor Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan pendataan terhadap budaya di Kabupaten Pangandaran, adapun data yang akan dikumpulkan meliputi tradisi budaya, adat istiadat, pengetahuan budaya, seni, bahasa, permainan dan olahraga tradisional, ritus dan situs peninggalan yang ada di kabupaten Pangandaran. Setelah pengumpulan data sudah lengkap maka Dinas Pariwisata dan kebudayaan akan melakukan peninjauan, pengembangan dan perlindungan, kemudian Dinas pariwisata dan kebudayaan akan melakukan pemanfaatan terhadap poin diatas untuk memajukan budaya pangandaran dan Kabupaten Pangandaran, pungkasnya.

Dalam mengisi sambutan pada acara ini pula, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, mengenai ciri khas pangandaran tentunya tidak bisa di cetuskan atau di ciptakan oleh pemerintah daerah kabupaten Pangandaran secara sepihak, akan tetapi peranan dari masyarakat pangandaran juga sangatlah penting guna menciptakan ciri khas dari pangandaran dan khususnya paguyuban Baraya Sunda pangandaran yang menjadi wadah berkumpulnya para budayawan dan tokoh sunda di pangandaran, juga harus ikut terlibat dalam menciptakan ciri khas dari kabupaten Pangandaran melalui musyawarah dan mufakat bersama semua pihak.

"Sejauh ini pemerintah kabupaten Pangandaran telah melakukan usaha usaha persuasif kepada masyarakat khususnya kepada para pelaku usaha wisata usaha untuk lebih aktif lagi dalam mempromosikan adat, seni dan budaya yang ada di Pangandaran.

Banyak dari para pelaku usaha wisata memberikan merespon yang sangat positif terhadap usaha persuasif Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mengenalkan adat, seni dan budaya pangandaran, dengan cara cara pelaku usaha wisata melakukan kerjasama dengan beberapa sanggar atau kelompok seni untuk melakukan pementasan seni di tempat usaha mereka, sebagai upaya mengenakkan dan melestarikan seni dan budaya yang ada di Kabupaten Pangandaran, dan usaha untuk menarik wisatawan.

Undang- Undang no 5 tahun 2017 adalah sebagai acuan legal pormal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia, hal itu adalah sebagai upaya pemerintah dalam merealisasikan cita-cita yang terkandung dalam Undang Undang Dasar pasal 32 Tahun 1945 yang berisi bahwa "Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya", dengan di sahkannya Undang undang tersebut Pemerintah menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa yang harus di jaga dan di lestarikan dengan sebaik-baiknya.

Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 dengan gamblang menerangkan tentang kebudayaan bangsa, untuk mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang No 5 tahun 2017 maka diperlukan adanya peraturan pelaksana, peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2021 menjadi peraturan pelaksana pada tahun 2022 ini, hal tersebut juga di perkuat dengan peraturan Bupati Pangandaran nomor 5 tahun 2019 tentang pendidikan karakter.

Dalam hal ini dinas pendidikan pemuda dan olahraga sebagai instansi yang sangat berpengaruh dalam menciptakan pendidikan berkarakter yang sangat kental akan budaya Sunda di pangandaran.

Sesuai dengan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga, bahasa dan budaya sunda di pangandaran telah menjadi kurikulum wajib di kabupaten Pangandaran. (AS)

 

Post a Comment

0 Comments