DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Raden Adipati Surya Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Penyumbang Terbesar PAD



Way Kanan,LHI

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, atau Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.

Demikian dikatakan oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dalam sambutnya di Rapat Paripurna Pengesahan Tiga Raperda menjadi Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (15/3). Ketiga Raperda tersebut, Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Tentang Kabupaten Layak Anak, dan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2014, Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Lampung.

Masih kata Adipati, pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh para Fraksi Dewan sangat membantu dan mendorong dalam proses perbaikan kedepannya.

Pengesahan ketiga Perda ini tentunya telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera.

“Pengesahan Tiga Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adipati.

Ditambahkan oleh Adipati, merujuk Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka hal ini menjadi penting, untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.“Perda ini kiranya dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, dan dapat memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu tingkat Madya,”imbuhnya. (NOPRI)

 

 

Post a Comment

0 Comments