DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Panipahan Selesaikan Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Dengan Restoratif Justice


Rokan Hilir – LHI.

Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menyelesaikan kasus pencurian buah kelapa sawit dengan menerapkan Program Prioritas Kapolri No XII, Restoratif Justice. Minggu 13 Maret 2022 pukul 20.10 WIB.

Restoratif justice ini diterapkan atas kejadian antara pihak pertama bernama Candra (36 Tahun) alamat Jalan Lintas PU Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan Pihak kedua bernama Dulkijar 39 tahun warga Jalan H. Anas Maamun Kepenghulan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Restoratif Justice diadakan oleh BRIPKA JM Siallagan di rumah kediaman Penghulu Kepenghulan Sungai Daun ini turut hadir antara lain langsung Datuk Penghulu Kepenghulan Sungai Daun Sudarman, Ketua RT 28 Kepenghulan Sungai Daun Jamaludin, saksi saksi, dan belah pihak yang kemudian sepakat untuk berdamai.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya upaya mediasi dengan problem solving yang berhasil dilakukan dalam perkara perbuatan pencurian kelapa sawit yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.

Penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving, tipiring, (tindak pidana pencurian kelapa sawit) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi," ungkapnya.

Awalnya, Bhabinkamtibmas Sungai Daun menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang berada di lahan saudara Dulkijar ( pihak kedua) dan melakukan pencurian buah kelapa sawit. Lalu Bhabinkamtibmas Sungai Daun bergerak cepat dan menghubungi saudara Dulkijar kemudian mendatangi kebun sawit tersebut.

Sampai di TKP, terlihat pihak pertama sedang mengeluarkan sawit hasil curiannya dan Bhabinkamtibmas Sungai Daun mengamankan pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama memohon kepada pihak kedua untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," jelas AKP Juliandi SH.

Kemudian dilanjutkan dengan penyelesaian dimana tercapai kesepakatan bersama yang ditanda tangani kedua Belah pihak dan saksi saksi bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan" Imbuhnya. (SB)*

Post a Comment

0 Comments