PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Peringati Hari Jadi K 72, Satpol PP Kabupaten Pangandaran Mengadakan Acara Pembinaan Dan Tasyakuran


Pangandaran LHI.

Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja dan Sat Linmas ke-60 tahun 2022 digelar dengan rangkaian secara takasuran sambil mengadakan pembinaan di saat upacara pembukaan, acara peringatan Hari Jadi SatPol PP di laksanakan di objek wisata alam Citumang Kabupaten Pangandaran, Kamis (10/3/2021)

Momentum HUT ke-72 Sat Pol PP dan HUT ke -60 Satlinmas jadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas yang berwibawa, tegas tetapi tetap dalam koridor humanis,

Acara HUT Sat Pol PP dan Satlinmas tahun 2021 kali ini di buka langsung oleh Kepala SatPol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahmat serta dihadiri sejumlah personil dari Satpol PP, Sat Linmas dan Jaga Lembur.

Pantauan LHI di lokasi, rangkaian pada acara HUT SatPol PP yang ke 72 dan Satlinmas ke 60,  selain diisi dengan acara pembinaan, juga di isi dengan rangkaian acara potong tumpeng dan hiburan.

Seperti di sampaikan Kasat Pol PP Dedih Rahmat kepada LHI, melalui acara kegitan HUT Satpol PP yang ke 72 ini, kita Satpol PP ingin memiliki rekan rekan praja, Satlinmas maupun Jagalembur yang berkualitas dan profesional.

Kita juga ingin SatPol PP, Satlinmas dan Jaga lembur di Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan tugas yang tegas, berwibawa dan tetap dalam koridor yang humanis secara santun dalam menegakan peraturan maupun dalam menciptakan ketertiban di tengah tengah masyarakat, jelasnya

Masih kata Dedih, ‘Kesiapsiagaan Sat Pol PP dan Satlinmas dalam Upaya membantu Pencegahan Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, melalui sosialisasi kepada masyarakat dalam percepatan vaksinasi.

"Jadi sekali lagi, kita  ingin rekan rekan tegas, berwibawa menunjukkan jati diri sebagai SatPol PP, jangan ada SatPol PP yang kelihatan leha leha dalam melaksanakan tugas, kita ingin rekan rekan dapat menjaga Marwah SatPol PP maupun Satlinmas, pungkasnya.

"Secara Undang Undang kita memiliki tugas pokok diantaranya 1. Menyelenggarakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. 2. Menyelenggarakan ketentraman masyarakat. 3. Menciptakan ketertiban umum. 4. Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Itu semua merupakan tiga pokok SatPol PP dan Satlinmas, dan itu dibebankan dan di tugaskan kepada SKPD, Perangkat daerah, SatPol PP, Kabupaten Pangandaran, diKabupaten/Kota lain pun sama, jelasnya. Dedih juga menyampaikan terkait bertambahnya tugas utak SatPol PP, maka perlunya ada perubahan dan pengurangan penempatan personil di setiap titik tugasnya, perubahan tersebut berkaitan dengan dinamika perkembangan di Kabupaten Pangandaran.

"Saya ingin, kata Dedih, rekan rekan Satpol PP yang di tugaskan dimanapun diharapkan tetap disiplin dan menjaga marwah SatPol PP dimanapun, pungkasnya. (AS)

 

 





Post a Comment

0 Comments